Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh)

Sri Uswatul Hasanah, 190105076 (2023) Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh)] Text (Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh))
Sri Uswatul Hasanah, 190105076, FSH, HTN, 082248610539.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan untuk pelaku tindak pidana yang sudah memenuhi persyaratan tertentu yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi justru bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas korupsi, korupsi merupakan tindak pidana khusus yang dampak dari korupsi itu tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi merugikan rakyat dan menghambat pertumbuhan bangsa. Persyaratan khusus untuk napi tipikor dihapuskan, justru itu mengurangi efek jera untuk kejahatan yang sangat luar biasa itu. Maka dari itu penulis ingin melihat bagaimana pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana korupsi dan bagaimana analisis fiqh siyasah dalam pemberian remisi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, kemudian dianalisis dengan melihat keadaan di lapangan dalam pemberian remisi di lapas kelas IIA Banda Aceh, dan juga melihat bagaimana dalam fiqh siyasah. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum tentang remisi yang berupa pengurangan masa hukuman diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, menurut Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluaraga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat. Pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana semua narapidana tanpa terkecuali yang sudah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi, narapidana tipikor tidak harus membayar denda/uang pengganti. Dalam fiqh siyasah pemberian remisi kepada narapidana korupsi tidak masalah jika sesuai dengan aturan dan HAM dan tidak bertentangan dengan syari’at. Remisi dalam hukum islam disebut dengan syafa’at dimana salah satu tujuan pemberian syafa’at untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, serta untuk menghormati hak asasi atas penyesalan(pengajuan salah/taubat) pelaku tindak pidana. Syafaat hanya berlaku untuk jarimah ta’zir, korupsi termasuk jarimah ta’zir karena tidak secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an dan Hadis.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Sri Uswatul Hasanah
Date Deposited: 15 Aug 2023 09:33
Last Modified: 15 Aug 2023 09:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30776

Actions (login required)

View Item
View Item