Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Uang Damai di tinjau dari Kajian Aṣ-Ṣulhu (Suatu Penelitian di Kecamatan Meureudu)

Dinni Maghfirah/, 170104023 (2023) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Uang Damai di tinjau dari Kajian Aṣ-Ṣulhu (Suatu Penelitian di Kecamatan Meureudu). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tindak Pidana Penganiayaan] Text (Tindak Pidana Penganiayaan)
Dinni Maghfirah, 170104023, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Penyelesaian tindak pidana penganiayan di Indonesia banyak diselesaikan dengan hukum positif. tetapi lain halnya dengan yang terjadi di beberapa gampong di Kecamatan Meureudu yang pidana penganiayaan diselesaikan dengan cara musyawarah. Di kecamatan Meureudu pelaku memberikan ganti rugi berupa uang sayam/uang damai pada korban sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan yang telah dilakukan yang bertujuan agar keduanya bisa berdamai dan menjalin silaturahmi kembali. Dalam skripsi ini mempertanyakan penggunaan uang damai dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan serta realisasi dan keefektivan penggunaan uang damai dalam mencapai suatu perdamaian antara pelaku dan korban serta perspektif aṣ-ṣulhu dalam penggunaan uang damai dalam penyelesaian penganiayaan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian sosial-empiris dan teknik pengumpulan data menggunakan metode library research yaitu mengolah data kepustakaan dan metode field research yaitu metode penelitian lapangan dengan wawancara serta mengumpulkan data dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan diselenggarakan di meunasah gampong tempat kejahatan tersebut dilakukan atau tempat domisili korban dari kejahatan tersebut. Dalam peradilan adat akan dihadiri tokoh adat gampong serta pelaku dan korban serta keluarga masing-masing dari keduanya. Dilakukan musyawarah untuk menentukan jumlah uang sayam yang harus diberikan pelaku pada korban. Penyelesaian perkara pidana diakhiri dengan situasi damai disertai nasehat dari tokoh adat gampong. Jadi, penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan uang damai digunakan di beberapa gampong karena di nilai efektif karena bisa menghemat waktu dan uang serta efek damai yang diberikan lebih lama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Dinni Maghfirah Dinni
Date Deposited: 15 Aug 2023 10:09
Last Modified: 15 Aug 2023 10:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30813

Actions (login required)

View Item
View Item