Analiansyah, 2007047402 (2023) Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Delik Jinayat pada Mahkamah Syari'ah di Aceh (Studi Analisis terhadap Anak sebagai Pelaku dan Korban. In: Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Delik Jinayat pada Mahkamah Syari'ah di Aceh (Studi Analisis terhadap Anak sebagai Pelaku dan Korban. Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh.
LP_PDI_2019-Analiansyah.pdf - Published Version
Download (1MB)
Abstract
Di Aceh, anak yang berhadapan dengan hukum berkaitan dengan delik jinayat diselesaikan oleh Mahkamah Syar’iyah. Dalam menyelesaikannya, Mahkamah Syar’iyah harus menggunakan qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat. Namun, dalam prakteknya terdapat berbagai kendala. Menyikapi keadaan ini, hakim dituntut untuk kreatif menggunakan peraturan perundang- undangan lain di luar qanun. Berdasarkan keadaan ini dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimana sarana penanganan Delik Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah? bagaimana penanganan anak yang berhadapan dengan hukum kasus delik jinayat? dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syari’iyah dalam menetapkan hukuman? Penelitian dilakukan di Aceh Barat, Langsa, dan Aceh Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan hakim dan telaah putusan hakim. Selanjutnya, data dianalisis dengan teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahkamah syar’iyah belum memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dalam menangani kasus anak, seperti ketiadaan ruang khusus untuk anak. Untuk persidangan, selama ini, dilakukan di ruang sidang umum. Selanjutnya, penanganan anak yang berhadapan dengan dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Selain itu, apparat penegak hukum menempuh jalur hukum adat. Hal ini dimungkinkan karena undang-undang mengakomodir penyelesaian di luar jalur hukum, termasuk di dalamnya adat. Tindakan aparat penegak hukum tersebut membantu menutupi kekurangan konsep penanganan terhadap anak yang terdapat di dalam qanun hukum acara jinayat. Adapun terkait dengan dasar pertimbangan hukum, hakim menggunakan dua dasar pertimbangan, yaitu yuridis dan non yuridis. Dasar pertimbangan yuridis terdiri dari pemahaman terdakwa terhadap tuntutan, isi dakwaan jaksa penuntut umumn, kondisi kejiwaan pelaku, dan hasil pembuktian. Adapun dasar pertimbangan non yuridis meliputi hubungan terdakwa dengan korban, alasan memberatkan dan alasan meringankan.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) 200 Religion (Agama) > 204 Pengalaman, Hidup, Praktik keagamaan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Puslitpen Ar-Raniry |
Date Deposited: | 07 Nov 2023 09:01 |
Last Modified: | 07 Nov 2023 09:01 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30840 |