Analisis Praktik Utang Piutang dan Penyelesaiannya dengan Lembaga Keuangan Mikro di Kalangan Pedagang Pasar Sibreh dalam Perspektif Akad Qardh

Raihan Fitri, 190102157 (2023) Analisis Praktik Utang Piutang dan Penyelesaiannya dengan Lembaga Keuangan Mikro di Kalangan Pedagang Pasar Sibreh dalam Perspektif Akad Qardh. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Praktik Utang Piutang dan Penyelesaiannya dengan Lembaga Keuangan Mikro di Kalangan Pedagang Pasar Sibreh dalam Perspektif Akad Qardh] Text (Analisis Praktik Utang Piutang dan Penyelesaiannya dengan Lembaga Keuangan Mikro di Kalangan Pedagang Pasar Sibreh dalam Perspektif Akad Qardh)
SKRIPSI RAIHAN.2 (1) (1) (2) (1) (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Utang piutang (qardh) adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan sesuatu yang bernilai dengan perjanjian akan membayar yang sama dengan barang yang dipinjamkan tersebut. Di Pasar Sibreh terjadi utang piutang dengan lembaga keuangan mikro yang pembayarannya dilakukan dengan adanya penambahan bunga. Permasalahan riset ini bagaimana kesepakatan utang piutang antara pedagang dengan lembaga keuangan mikro? Rate nilai utang yang ditetapkan dan kemampuan penyelesaiannya oleh pihak pedagang Pasar Sibreh, dan tinjauan akad qardh terhadap utang piutang antara pedagang Pasar Sibreh dengan lembaga keuangan mikro. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif sosiologis dan jenis penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan data dokumentasi. Hasil penelitian bahwa bentuk perjanjian yang dilakukan oleh LKM Koperasi Dua Meusaree dengan pedagang di Pasar Sibreh yang membutuhkan utang untuk modal usaha dan keperluan lainnya hanya secara lisan dan tidak ada persyaratan spesifik yang memberatkan. Penyaluran utang dilakukan segera setelah pihak pengutang memenuhi persyaratan pembiayaan yaitu photo copy KTP. Pada penyaluran utang, koperasi Dua Meusaree menetapkan rate nilai utang yang dilakukan oleh pedagang diberikan hanya berkisar Rp 500.000,- hingga Rp 5.000.000,- dengan menerapkan bunga 20%-30% untuk setiap besaran pokok pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Operasional LKM Koperasi Dua Meusaree menyalurkan pembiayaan utang kepada pedagang di Pasar Sibreh dengan menerapkan rate bunga utang sebesar 20-30%, yang dalam konteks fiqh muamalah diharamkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah yang menetapkan bahwa utang tidak boleh ada tambahan pada pengembaliannya sekalipun operasional utang tersebut dilakukan oleh koperasi Dua Meusaree, yang tidak memiliki legalitasnya yang jelas sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yuridis tentang koperasi syariah di Indonesia dan juga Qanun LKS, sehingga secara syara' dan formal tidak dibenarkan, walaupun membantu kebutuhan modal dan biaya hidup para pedagang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.22 Pinjam-meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Raihan Fitri Raihan
Date Deposited: 18 Aug 2023 09:49
Last Modified: 18 Aug 2023 09:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30923

Actions (login required)

View Item
View Item