Peran Kantor Urusan Agama dalam Sertifikasi Harta Wakaf Dan Penyelesaian Sengketa Wakaf (studi pada KUA Banda Aceh)

Aida Mutsirah, 180602187 (2023) Peran Kantor Urusan Agama dalam Sertifikasi Harta Wakaf Dan Penyelesaian Sengketa Wakaf (studi pada KUA Banda Aceh). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of sertifikasi, peran kua, wakaf, Sengketa] Text (sertifikasi, peran kua, wakaf, Sengketa)
Aida Mutsirah, 180602187, FEBI, ES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Salah satu peran Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan kota Banda Aceh melakukan pendaftaran sertifikasi tanah seperti mencatat data wakaf, mengisi data wakaf, meng-upload data wakaf, mensurvai lokasi tanah wakaf, menyaksikan wakif ber ikral wakaf dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelengaraan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Pendaftaran tanah wakaf sangat erat kaitannya dengan peran kepala Kantor Urusan Agama berwenang dalam pengurusan serta pengesahan Akta Ikral Wakaf di Kota Banda Aceh. Penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf perlu dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, dalam hal ini peran Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sangatlah penting untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer berupa wawancara dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dalam Sertifikasi Harta Wakaf dan mitigasi Penyelesaian Sengketa Wakaf di Kota Banda Aceh, memahami penyelesaian sengketa dan Sertifikasi Harta Wakaf serta menjelaskan permasalahan tersebut dan untuk mengungkap persoalan tersebut peneliti memberikan fakta dan data mengenai peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sertifikasi harta wakaf. Hasil penelitan ini menyimpulkan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dalam sertifikasi sudah 80% sesuai dengan standar ketenagakerjaan, di karenakan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sudah mampu menyelesaikan sebagian dari tugasnya dalam menyelesaikan persoalan perwakaf. Hal ini menunjukkan bahwa peran KUA sebagai PPAIW dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran dari KUA hanya sampai pada pembuatan AIW dan mengurus kelengkapan administrasi saja sedangkan untuk pengajuan ke Kantor Pertanahan dilakukan secara kolektif oleh Kantor Kementerian Agama. Sengketa tanah wakaf yang terjadi disebabkan karena ketidaktahuan dari ahli waris tentang adanya perwakafan yang terjadi. Sehingga setelah wakif meninggal ahli waris mempermasalahkan status dari tanah tersebut. Adapun penyelesaian sengketa wakaf adalah dengan cara musyawarah antar pihak yang bersengketa, mediasi, dan apabila tidak selesai juga dengan kedua cara tersebut maka jalan terakhir adalah menempuh jalur Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > S1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Aida Mutsirah Aida
Date Deposited: 18 Aug 2023 09:45
Last Modified: 18 Aug 2023 09:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30940

Actions (login required)

View Item
View Item