Status Hukum Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Salah Satunya Murtad Dan Hak Asuh Anak Dalam Persfektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam

Riska Br Sihotang, 190101112 (2023) Status Hukum Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Salah Satunya Murtad Dan Hak Asuh Anak Dalam Persfektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Status Hukum Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Salah Satunya Murtad Dan Hak Asuh Anak Dalam Persfektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam] Text (Status Hukum Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Salah Satunya Murtad Dan Hak Asuh Anak Dalam Persfektif Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam)
Riska Br Sihotang, 190101112, FSH, HK, 083830708145.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Perkawinan adalah bersatunya dua pribadi antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sedangkan perbuatan murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam dan beralih ke agama lain baik dengan adanya paksaan atau atas dasar kehendak sendiri. Jika kita lihat dalam kehidupan masih banyak terjadi mengenai peralihan agama atau murtad yang terjadi setelah pernikahan secara Islami. Oleh karena itu permasalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana status perkawinan pasangan suami istri yang salah satunya murtad berdasarkan Fikih dan Kompilasi Hukum Islam dan apa akibat hukum yang ditimbulkan dari pasangan suami istri yang salah satunya murtad terhadap hak asuh anak dalam presfektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif, yaitu kajian kepustakaan (library research). Sedangkan jenis penelitiannya adalah kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian, menurut pandangan para ahli Fikih Islam bahwa apabila dalam suatu perkawinan salah satu dari suami atau istri murtad maka perkawinannya menjadi fasakh atau putusnya ikatan perkawinan dan keduanya harus segera dipisahkan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan pasal 115 bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Jadi apabila salah satu dari mereka tidak mengajukan kepengadilan agama dan pengadilan belum memutus maka perkawinan mereka masih dianggap sah. Dan dalam menentukan hak asuh anak pasca perceraian karena murtad, jika anak itu belum mumayyiz maka secara langsung anak itu hak ibunya, ulama Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa syarat khusus hak asuh anak adalah beragama Islam. Sedangkan Hanafi tidak ada syarat khusus bahwa hak asuh anak harus beragama Islam dan didalam mazhab maliki tidak mensyaratkan Islam bagi pemegang hak asuh anak atas anak muslim. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai ketentuan hadanah terdapat dalam pasal 156 dimana ibu lebih berhak untuk menjadi pengasuh untuk anak yang belum mumayyiz dan didalam kompilasi hukum islam tidak ada penjelasan khusus mengenai hak asuh anak dari perceraian karena murtad.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Riska Br Sihotang
Date Deposited: 21 Aug 2023 03:16
Last Modified: 21 Aug 2023 03:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30991

Actions (login required)

View Item
View Item