Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Hukum Adar Gayo dan Implementasinya (Analisis terhadap Persepsi Tokoh Adat Gayo di Kutacane Aceh

Misran, 2007077505 (2023) Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Hukum Adar Gayo dan Implementasinya (Analisis terhadap Persepsi Tokoh Adat Gayo di Kutacane Aceh. In: Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Hukum Adar Gayo dan Implementasinya (Analisis terhadap Persepsi Tokoh Adat Gayo di Kutacane Aceh. Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Hukum Adar Gayo dan Implementasinya (Analisis terhadap Persepsi Tokoh Adat Gayo di Kutacane Aceh] Text (Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Hukum Adar Gayo dan Implementasinya (Analisis terhadap Persepsi Tokoh Adat Gayo di Kutacane Aceh)
LP_PDI_2019-Misran.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Hukum adat Gayo merupakan suatu perilaku yang mengikat masyarakat Gayo secara luas dengan berbagai nilai norma. Masyarakat Gayo sejak zaman dahulu sudah menerapkan hukum adat untuk mengatur masyarakatnya, hal ini dibuktikan dengan begitu banyaknya terdapat istilah-istilah adat Gayo. Masyarakat Gayo di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, tidak menerapkan hukum adat Gayo dalam menyelesaikan sengketa. Tetapi masyarakat suku Gayo di Kutacane menggunakan hukum adat Alas dalam menyelesaikan segala sengketa/perkara dalam masyarakat. Terdapat empat kriteria hukum adat yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggar adat, yaitu: (1) Opat (empat); yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan angka empat, boleh jadi empat puluh ribu rupiah, empat ratus ribu rupiah, empat juta rupiah dan empat puluh juta rupiah. (2) Waluh Delapan); yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan angka delapan, boleh jadi delapan puluh ribu rupiah, delapan ratus ribu rupiah, delapan juta rupiah dan delapan puluh juta rupiah; (3) Enam Belas; yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan seratus enam puluh ribu rupiah, satu juta enam ratus rupiah, enam belas juta rupiah dan seratus enam puluh juta rupiah, dan (4)Tige Due: yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan seratus tiga puluh dua ribu rupiah, dan tiga puluh dua juta rupiah. Besaran denda adat ini sesuai dengan kondisi dan kesepakatan atau keputusan peradilan adat. Pelaksanaan hukum adat dalam menyelesaikan sengketa/perkara, tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena dalam hukum adat tesebut terintegrasi nilai hukum Islam, yakni azas perdamaian,azas kemaafan, azas menghilangkan dendam. Di samping itu, juga sesuai dengan konsep hukuman ta‟zir dalam teori hukum pidana Islam. Hukuman ta‟zir adalah hukuman yang diputuskan oleh pemimpin, untuk mewujudkan kemaslahatan.

Item Type: Book Section
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 206 Tokoh dan Organisasi
200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 09:03
Last Modified: 07 Nov 2023 09:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31038

Actions (login required)

View Item
View Item