Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Peran Kua Dalam Menyelesaikan Permasalahan Wali Adhal Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie

Ziyaul Haq, 190101042 (2023) Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Peran Kua Dalam Menyelesaikan Permasalahan Wali Adhal Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Peran Kua Dalam Menyelesaikan Permasalahan Wali Adhal Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie] Text (Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Peran Kua Dalam Menyelesaikan Permasalahan Wali Adhal Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie)
Ziyaul Haq, 190101042, FSH, HK, 083110913010.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Wali adhal yaitu wali yang tidak mau menikahkan atau melarang wanita yang sudah baligh tanpa alasan yang syar’i. keengganan ini dapat saja diterima dan ditolak, bila antara wanita dan calon suaminya itu ada halangan untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi, banyak permasalahan pernikahan tanpa wali salah satunya di kecamatan sakti kabupaten pidie, adapun beberapa kasus anak perempuan yang ingin melakukan pernikahan tetapi ia tidak mendapatkan persetujuan walinya. Sehingga, menibulkan permasalahan antara wali dengan anaknya seperti perbedaan status sosial, perbedaan pendapat, perceraian orang tua, putusnya silaturrahmi dan putusnya komunikasi. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui bagaimana peran KUA Kecamatan sakti Kabupaten Pidie dalam menyelesaikan permasalahan wali adhal dan bagaimana tinjauan hukum keluarga islam terhadap wali adhal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa peran KUA hanya membimbing dan memanggil para pihak yang bersangkutan serta berpedoman pada PMA No. 34 Tahun 2016 yang berisi pertama, pelayanan, pengawasan, pencatatan, pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, tinjauan hukum keluarga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat (1) wali hakim baru dapat bertindak sebagai nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Ayat (2) dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut. Kesimpulan, bahwa wali harus megakadkan nikah anaknya. Apabila wali itu enggan mengakadnya nikah anaknya tanpa alasan yang syar’I, maka wali itu disebut dzolim dan wali hakim berhak mengakadkan wanita tersebut dengan syarat adanya putusan pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ziyaul Haq
Date Deposited: 22 Aug 2023 14:26
Last Modified: 22 Aug 2023 14:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31101

Actions (login required)

View Item
View Item