Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Analisis Putusan Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2019/Pt.Dki

Fadil Hibatullah, 160104024 (2023) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Analisis Putusan Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2019/Pt.Dki. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Analisis Putusan Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2019/Pt.Dki] Text (Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Analisis Putusan Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2019/Pt.Dki)
Fadil Hibatullah, 160104024, FSH, HPI, 081349422010.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Ujaran kebencian diklasifikasikan sebagai suatu aksi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok masyarakat secara lisan maupun tulisan yang dilakukan melalui media cetak atau media sosial. Berdasarkan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/PT.DKI hakim hanya memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan tetapi berbeda dengan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan kriteria hate speech dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif serta tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) serta data yang telah diperoleh akan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria hate speech dalam Hukum Positif dan Pidana Islam tidak memiliki perbedaan, namun perbedaannya terletak pada bentuknya. Dalam Hukum Positif perbuatan tidak menyenangkan dan memprovokasi termasuk kedalam bentuk hate speech, sedangkan dalam pidana Islam kedua bentuk tidak disebutkan. Pertimbangan hakim dalam putusan 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara tidak dilihat dalam hukum pidana Islam, hakim tidak mempertimbangkan aspek maslahah wa mursalah (kemaslahatan bersama) dan kulliyat al-khams yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tersebut didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis dalam Hukum Pidana Positif. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku ujaran kebencian pada perkara nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI tergolong ringan . jika kita sesuaikan dengan Hukum Islam. Maka, hukuman yang menanti bagi pelaku ujaran kebencian ialah hukuman yang berat dan bervariasi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Fadil Hibatullah
Date Deposited: 23 Aug 2023 03:03
Last Modified: 23 Aug 2023 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31182

Actions (login required)

View Item
View Item