Analisis Penyelesaian Nusyūz Suami dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam

Amadita, 211010027 (2023) Analisis Penyelesaian Nusyūz Suami dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Penyelesaian Nusyūz Suami dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam] Text (Analisis Penyelesaian Nusyūz Suami dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam)
8. FULL TESIS.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Selama ini persoalan nusyūz hanya difokuskan kepada istri, seolah-olah hanya istri yang bisa melakukan nusyūz padahal dalam al-Qur’an suami juga bisa melakukan nusyūz. Salah satu hukum di Indonesia yang membahas nusyūz adalah KHI, tetapi KHI hanya membahas mengenai konsep nusyūz istri dan penyelesaiannya. Sedangkan nusyūz suami dan penyelesaianya tidak dibahas secara rinci. Oleh karena itu, munculnya rumusan CLD-KHI yang membahas tentang nusyūz suami menjadi menarik untuk diperbicangkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi penyelesaian nusyūz suami menurut Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) jika dikaitkan dengan perlindungan perempuan dan tinjauan hukum keluarga Islam terhadap konsep nusyūz dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI).
Metode penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan terdiri dari dua kriteria yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep nusyūz menurut Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sangat berbeda. Dalam Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa, istri dapat dikatakan nusyūz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. Sementara dalam rumusan CLD-KHI, dikatakan bahwa nusyūz adalah pembangkangan suami atau istri terhadap pasangannya karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami atau istri atau melanggar hak pasangannya. Urgensi penyelesaian nusyūz suami menurut Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) yang dikaitkan dengan perlindungan perempuan yaitu karena dengan tidak diaturnya nusyūz suami dalam Kompilasi Hukum Islam maupun UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memberikan kesan tidak dikenalnya istrilah nusyūz suami di masyarakat dan hal ini seperti memarjinalkan kaum perempuan karena yang diungkap atau dibahas hanya nusyūz istri saja. Oleh karena itu, untuk menghindari tindakan atau perbuatan yang tidak menyenangkan dari pihak suami dan untuk bisa melindungi hak-hak dan kesejahteraan perempuan dari ketertindasan suami yang pada zaman dahulu menganggap perempuan tidak berharga, perlu adanya aturan mengenai nusyūz suami untuk mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak. Dengan begitu, pihak yang merasa dirugikan dan teraniaya dalam kasus nusyūz, dapat dilindungi dengan adanya pengakuan yang sama di muka hukum. Karena kebanyakan kasus yang terjadi di lapangan, suami bisa memukul istri dengan alasan istrinya nusyūz. Dengan adanya rumusan penyelesaian yang ditawarkan oleh CLD-KHI, membuat para istri lebih terjamin perlindungannya dari tindak kekerasan. Karena dengan adanya pemahaman tentang keseimbangan akan kedudukan nusyūz, membuat pasangan baik suami maupun istri lebih mengerti akan batasan dan larangan dalam berumah tangga. Tinjauan hukum keluarga Islam terhadap konsep nusyūz dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) menurut penulis cukup adil bagi kedua belah pihak khususnya dalam masalah nusyūz. Adil yang dimaksud bukanlah adil yang sama rata, melainkan adil yang mampu memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai degan hak dan kewajibannya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, derajat, keturunan, harta, pendidikan maupun agamanya. Dan penyelesaian yang ditawarkan oleh CLD-KHI tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam. Semua penyelesaiannya masih dalam batasan-batasan agama, dan ini juga mengacu kepada qur’an surat an-Nisa’ ayat 128 yang menyebutkan bahwa nusyūz tidak hanya dilakukan oleh istri, tetapi juga bisa dilakukan oleh suami. Oleh karena itu, dalam rumusan CLD-KHI mengenai nusyūz perlu diperhatikan dan dikaji kembali agar dapat menghasilkan rumusan hukum baru yang dapat bermanfaat secara praktis maupun untuk revisi KHI yang lebih baik agar dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat khusunya di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.32 Nusyuz dan Syiqaq
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Amadita Dian
Date Deposited: 24 Aug 2023 04:32
Last Modified: 24 Aug 2023 04:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31248

Actions (login required)

View Item
View Item