Pola Hubungan dan Kewenangan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Khusus

Mutiara Fahmi, 2009077304 (2023) Pola Hubungan dan Kewenangan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Khusus. In: Pola Hubungan dan Kewenangan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Khusus. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pola Hubungan dan Kewenangan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Khusus] Text (Pola Hubungan dan Kewenangan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Khusus)
LP_PDI_2019-Mutiara Fahmi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, pemilu di Indonesia harusnya diselenggarakan oleh suatu Komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Nyatanya, di Daerah Otonomi Khusus, penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu itu berbeda-beda. Karenanya, penelitian ini mengajukan dua pertanyaan penting: pertama, bagaimana pola hubungan lembaga penyelenggara pemilu di daerah otonomi khusus di Indonesia? Kedua, bagaimana kewenangan lembaga penyelenggara pemilu di daerah otonomi khusus di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pola hubungan dan kewengan lembaga penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Penelitian ini menemukan adanya kesamaan dan perbedaan pola hubungan dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus. Kesamaannya adalah, lembaga penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus ini sama-sama kehilangan tugas dan kewenangan tertentu yang memengaruhi pola hubungan mereka. Perbedaannya terletak pada tugas dan kewenangan yang hilang. Di DKI Jakarta, tugas dan kewengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota hanya dalam rangka membantu tugas penyelenggara Pemilu di Provinsi. Tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu di DIY diciutkan dalam hal Pemilukada Gubernur. Sedang di Aceh, tugas pengawasan dibagi kepada dua lembaga penyelenggara, yakni Panwaslih Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh. Ke depan, pola hubungan dan kewenangan ini menjadi sumber konflik dan sengketa.

Item Type: Book Section
Subjects: 200 Religion (Agama) > 206 Tokoh dan Organisasi
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 09:03
Last Modified: 07 Nov 2023 09:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31256

Actions (login required)

View Item
View Item