Pengembangan Kebijakan Waqf Core Principles (WCP) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia

Muhammad Yasir Yusuf, 2005047502 (2023) Pengembangan Kebijakan Waqf Core Principles (WCP) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia. In: Pengembangan Kebijakan Waqf Core Principles (WCP) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pengembangan Kebijakan Waqf Core Principles (WCP) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia] Text (Pengembangan Kebijakan Waqf Core Principles (WCP) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia)
Dr Muhammad Yasir Yusuf.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Ditengah Pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan berbagai prorgam dan kebijakan yang tepat untuk stategi pemulihan ekonomi nasional. Wakaf menjadi salah satu instumen keuangan Islam yang dapat menjadi solusi pemecahan masalah sosialkemanusiaan, seperti penanganan kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Pengembangan kebijakan Waqf Core Principles (WCP) dalam perspektif tata kelola wakaf bertujuan untuk menghasilkan suatu kerangka kerja / Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para nazhir dan regulator dalam mengelola harta wakaf untuk penanganan dampak ekonomi nasional dan daerah akibat Pandemi COVID-19. Analisis WCP PEN COVID-19 dilakukan dengan pendekatan skenario kebijakan Interpretative Structural Modelling (ISM). Pengambilan data pakar dilakukan pada lintas regulator, nazhir/lembaga wakaf, dan akademis/ahli dibidang wakaf. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, pengelolaan wakaf untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 masih terkendala dengan lemahnya literasi nazhir dan fondasi hukum. Hasil kuadran tujuan strategis kebijakan, telah menetapkan 2 sektor kunci yang harus dilakukan untuk kebijakan WCP PEN COVID-19, yaitu membangun sinergisitar antara lembaga dan penataan fondasi hukum. Stakeholder yang beperan penting dalam pengembangan kebijakan WCP ini secara spesifik terdiri dari Satuan Gugus Tugas COVID-19 Pusat-Daerah (Kementerian-Lembaga), lembaga pengawasan dan pembinaan wakaf (BWI, BAZNAS, DSN MUI), dan lembaga kenazhiran. Rekomendasi perumusan kebijakan WCP PEN Covid-19 perlu ditetapkan dalam kerangka objek penanganan bencana Pandemi, SOP, Lembaga Nazhir yang siap untuk menyalurkan, konsekuensi hukum dari penyaluran dana wakaf, sistem pengawasan, dan manajemen risiko.

Item Type: Book Section
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ekonomi Syariah
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 08:02
Last Modified: 07 Nov 2023 08:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31389

Actions (login required)

View Item
View Item