Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 2/JN.Anak/2021/MS.Bna)

Midral Muttaqin, 190104046 (2023) Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 2/JN.Anak/2021/MS.Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pelecehan Seksual Anak Putusan Hakim Qanun Jinayat] Text (Pelecehan Seksual Anak Putusan Hakim Qanun Jinayat)
Midral Muttaqin, 190104046, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Ancaman sanksi terhadap anak pelaku pelecehan seksual menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 67 bisa di hukum 1/3 orang dewasa atau 30 (bulan).. Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 02//JN.Anak/2021/MS.Bna justru menetapkan ‘uqūbah 12 (dua belas) bulan pembinaan dikurangi selama anak berada dalam tahanan.Masalah dalam skripsi ini pertama, bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelecehan seksual terhadap anak dalam perkara pidana Nomor: 2/JN.Anak/2021/MS.Bna, kedua, apakah putusan pelecehan seksual terhadap anak Nomor: 2/JN.Anak/2021/MS.Bna sudah sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif. Hasil penelitian ini pertama, Putusan pidana pelecehan seksual anak Nomor 72/JN.Anak/2021/MS.Bna memiliki dua pertimbangan oleh majelis hakim MS Bna, yaitu yuridis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis didasarkan pada Pasal 46 dan Pasal 47. Hakim MS Bna menilai bahwa unsur pelaku, kesengajaan, dan korban telah terpenuhi. Pertimbangan logis bahwa pelaku masih di bawah umur, menunjukkan sikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Berdasarkan analisis penulis terhadap putusan Hakim Nomor 72/JN.Anak/2021/MS.Bna penjatuhan ‘uqūbah pembinaan tehadap anak oleh Hakim sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, waktu pembinaan 12 (dua belas) bulan yang diputuskan oleh hakim mempertimbangkan azas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, bukan berdasarkan kepada unsur pembalasan dendam kepada Anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Midral Muttaqin Midral
Date Deposited: 29 Aug 2023 02:21
Last Modified: 29 Aug 2023 02:21
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31438

Actions (login required)

View Item
View Item