Kewenangan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Nasabah Pailit Pada Perbankan Syariah

Sri Wahyuni, 180102005 (2023) Kewenangan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Nasabah Pailit Pada Perbankan Syariah. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Kewenangan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Nasabah Pailit Pada Perbankan Syariah] Text (Kewenangan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Nasabah Pailit Pada Perbankan Syariah)
FULL SKRIPSI (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penyelesaian sengketa di dalam perkara nasabah pailit pada Perbankan Syariah dapat dilaksanakan melalui jalur litigasi dan non-ligitasi. Namun demikian, penyelesaian secara ligitasi terdapat disparitas terkait wewenang pengadilan di dalam menyelesaikan sengketa nasabah pailit. Menurut Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UU PA) bahwa kewenangan tersebut diberikan pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Sedankan Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), kewenangan penyelesaian sengketa nasabah pailit diselesaikan di Pengadilan Niaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis otoritas penyelesesaian sengketa nasabah pailit pada perbankan syariah. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan undang-undang (statute approach). Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang penyelesaian sengketa perkara nasabah pailit pada perbankan syariah adalah kewenangan dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan Agama. Akan tetapi, UU KPKPU justru menyebutkan kewenangan tersebut juga diberikan kepada Pengadilan Niaga. Dilihat dari teori kewenangan, maka adanya aturan yang memberikan kewenangan Pengadilan Agama di satu sisi dan Pengadilan Niaga di sisi lain justru menimbulkan ketidakpastian hukum, UU KPKPU maupun UU PA menetapkan kewenangan menyelesaikan sengketa pailit berada pada dua badan peradilan sekaligus. Adanya dua aturan tersebut mengakibatkan ketidakjelasan tentang kompetensi absolut badan peradilan, dan ketentuan UU KPKPU dan UU PA tidak koheren dan tidak padu, menumbulkan ketidakpastian hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sri Wahyuni Sri
Date Deposited: 29 Aug 2023 03:10
Last Modified: 29 Aug 2023 03:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31511

Actions (login required)

View Item
View Item