Analisis Hukum Progresif Terhadap Konsep Pemidanaan Bagi Pelaku Jarimah Khamar dan Narkoba (Studi Kritis Terhadap Pendapat Abdul Qadir Audah)

Farra Azwa, 190104049 (2023) Analisis Hukum Progresif Terhadap Konsep Pemidanaan Bagi Pelaku Jarimah Khamar dan Narkoba (Studi Kritis Terhadap Pendapat Abdul Qadir Audah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang jarimah khamar dan narkoba] Text (membahas tentang jarimah khamar dan narkoba)
Farra Azwa, 190104049, 2023, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Filosofi yang melandasi hukum progresif mengindikasikan bahwa hukum seharusnya berfungsi untuk melayani kebutuhan manusia, bukan sebaliknya. Dalam hal ini dasar hukum narkoba sering dikaitkan dengan khamar, akan tetapi proses pemidanaan kedua jarimah tersebut berbeda. Ada dua rumusan masalah dalam penulisan ini, bagaimana perbedaan konsep pemidanaan terhadap jarimah khamar dan narkoba menurut Abdul Qadir Audah. Dan bagaimana analisis hukum progresif terhadap konsep pemidanaan terhadap jarimah khamar dan narkoba menurut Abdul Qadir Audah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Yaitu yang melibatkan penggunaan bahan-bahan kepustakaan seperti buku, dokumen, dan jurnal yang relevan dengan topik penelitian sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abdul Qadir Audah menjelaskan perbedaan antara khamar dan minuman memabukkan. Menurutnya, meminum khamar adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Minuman selain khamar yang diproduksi dengan menggunakan zat yang berbeda disebut minuman memabukkan (muskir). Orang yang mabuk dihukum karena mabuk, bukan karena meminum minumannya, seperti halnya minuman keras. Begitu juga dengan narkoba yang menurutnya berbeda dengan khamar. Abdul Qadir Audah tidak mengqiyaskan narkoba dengan khamar karena narkoba memiliki perbedaan dengan khamar, baik dari segi zatnya maupun dari segi pemidanannya. Pendapat Abdul Qadir Audah pada proses pemidanaan dengan hukuman ta’zir bagi pelaku jarimah narkoba sejalan dengan konsep hukum progresif apabila tujuan hukum untuk tercapainya kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian manusia terpenuhi. Dan hukuman ta’zir diserahkan kepada penguasa, yang seharusnya bisa dikembangkan supaya menuju ke arah progresif. Namun kelemahan pendapatnya yang membawa ke arah tidak progresif yaitu seseorang akan dihukum hudud apabila mendapati mabuk karena minuman tersebut, baik dia mabuk karena minum sedikit ataupun banyak. Artinya seseorang tidak akan dihukum apabila tidak mendapati mabuk karena mengkonsumsinya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Farra Azwa
Date Deposited: 04 Sep 2023 02:41
Last Modified: 04 Sep 2023 02:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31531

Actions (login required)

View Item
View Item