Multiculturalsistem Penyelesaian Perkara di Aceh Pra dan Pasca Qanun Nomor 10 Tahun 2008

Sitti Mawar, 2015047102 (2023) Multiculturalsistem Penyelesaian Perkara di Aceh Pra dan Pasca Qanun Nomor 10 Tahun 2008. In: Multiculturalsistem Penyelesaian Perkara di Aceh Pra dan Pasca Qanun Nomor 10 Tahun 2008. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of multiculturalsistem penyelesaian perkara di Aceh Pra dan Pasca Qanun nomor 10 tahun 2008] Text (multiculturalsistem penyelesaian perkara di Aceh Pra dan Pasca Qanun nomor 10 tahun 2008)
LP_PTKSN_2020-Sitti Mawar.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (938kB)

Abstract

Lembaga adat bukan hal yang baru untuk masyarakat Aceh, ratusan tahun yang lalu sejarah Aceh telah mencatat dalam tinta emas, bahwa kiprah Aceh telah memegang posisi penting sampai pimpinan tertinggi terhadap hukum, Sebagai masyarakat yang memeluk agama Islam, Aceh juga mengetahui bahwa Eksisitensi tuha peut menjadi salah satu cerminan masih tingginya kepedulian masyarakat untuk melibatkan dalam struktur sosial kemasyarakatan. dalam menanggulangi perkara sengketa di masyarakat, akan tetapi sistem penyelesaian adat disetiap daerah yang ada di aceh berbeda satu daerah dengan daerah yang lain, dan juga penyebutan Lembaga adatnya, Misalnya untuk Daerah Aceh Tamiang di kenal penyebutan Lembaga Adat Duduk Setikar Sekampung, Daerah Aceh Tengah Lembaga adat Sora Opat, sedangkan untuk aceh secara keseluruhan selain daerah Aceh tamiang dan aceh Tengah hanya dikenal dengan penyebutan Lembaga Adat Tuha Peut. Disamping penyebutan Lembaga adat yang berbeda juga sistem dalam penyelesaiannya juga berbeda. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normative dengan cara meneliti terhadap data sekunder, melalui penelitian sejarah, konseptual dan perbandingan hukum. Spesifikasi penelitian bersifat diskriptif analitis memberikan data, fakta – fakta penelitian analisis akurat penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh lembaga adat di Aceh sebagai sebuah peradilan Adat. Teknik pengumpulan dat melalui studi kepustakaan dan data lapangan melalui wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan bahan hukum sekunder dan primer dianalisis untuk mengetahui multicultural sisitem peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa pra dan pasca berlakunya qanun nomor 10 tahun 2008. Hasil Penelitian yang didapatkan Lembaga peradilan adat di Aceh pra dan pasca berlakunya qanun nomor 10 tahun 2008 persamaannya tetap mengunakan kearifan lokal dalam v penyelesaian sengketa dengan mengedepankan Adat masyarakat yang sudah terbina pada masa indatu, perbedaannya dengan keluarnya qanun nomor 10 tahun 2008 membuat lebih jelas fungsi lembaga tokoh dalam perannya dilembaga Adat.

Item Type: Book Section
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 08:37
Last Modified: 07 Nov 2023 08:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31567

Actions (login required)

View Item
View Item