Hukum Musik Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Konser Musik (Studi Perbandingan Antara Pendapat Imam Al-Ghazali Dan Syaikh Abdul Azis Bin Baz)

Asrul Sani, 170103037 (2023) Hukum Musik Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Konser Musik (Studi Perbandingan Antara Pendapat Imam Al-Ghazali Dan Syaikh Abdul Azis Bin Baz). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Musik Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Konser Musik (Studi Perbandingan Antara Pendapat Imam Al-Ghazali Dan Syaikh Abdul Azis Bin Baz)] Text (Hukum Musik Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Konser Musik (Studi Perbandingan Antara Pendapat Imam Al-Ghazali Dan Syaikh Abdul Azis Bin Baz))
Asrul Sani, 170103037, FSH, PMH, 082360102497.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pada praktiknya konser musik sedang banyak terjadi di setiap belahan negara, terkhusus Indonesia. Perkembangan zaman juga membawa banyak pengaruh terhadap perkembangan pelaksaan konser musik, banyaknya normalisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat menjadikan masyarakat tidak memikirkan mengenai kebolehan atau keharaman dari konser musik itu, sehingga penulis merasa hal ini perlu untuk dikaji lebih dalam mengenai boleh atau tidaknya melakukan konser musik, dalam hal ini penulis menggunakan pandangan Imam Al-Ghazali dan Syaikh Abdul Azis bin Baz. Penulis memakai metode pendekatan kepustakaan (library research) untuk melihat pendapat terkait dalam kitab rujukan yang valid dan memberikan analisa terkait relevansi pendapat kedua tokoh dalam penerapannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut konser musik dalam hal ini di anggap sebagai lahwi yang merupakan obat bagi hati yang sedang penat dan bosan, sudah selayaknya lahwi dibolehkan. Namun tidaklah pantas memperbanyak lahwi, sebagimana tidak pantasnya meminum obat terus menerus. Sementara menurut Syaikh Abdul Azis bin Baz Beliau melihat bahwa musik tanpa mengira jenis dan isinya adalah dilarang di dalam Islam. Syaikh Abd Aziz bin Baz mengatakan bahwa musik akan membawa kepada kelalaian maka atas dasar menutup kemudharatan, musik diharamkan. Dalam metode istinbat hukum, Al-Ghazali menggunakan istilah adillah al ahkam yang terdiri dari enam macam, yakni; al Kitab, as Sunnah, al Ijma, al Istishab, al Istihsan, al Istislah, beliau menjadi dalil-dalil yang menghalalkan atau memperbolehkan nyanyian dalam hal ini ialah konser musik, menurut beliau tidak ada keharaman didalamnya, yang ada ialah kekaguman. Sementara Syaikh Abdul Aziz bin Baz menggunakan metode bayani az-zahir untuk mengeluarkan fatwa tentang musik, dan beliau mengartikan bahwa musik adalah perbuatan yang sia-sia.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Musik, Konser Musik, Alat Musik
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Asrul Sani
Date Deposited: 31 Aug 2023 03:26
Last Modified: 31 Aug 2023 03:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31646

Actions (login required)

View Item
View Item