Putusan Pengadilan Dalam Mewujudkan Keadilan Gender (Studi Putusan di Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tentang Pembatalan Perkawinan yang Melibatkan KUA)

Khairani, 2024127301 (2023) Putusan Pengadilan Dalam Mewujudkan Keadilan Gender (Studi Putusan di Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tentang Pembatalan Perkawinan yang Melibatkan KUA). In: Putusan Pengadilan Dalam Mewujudkan Keadilan Gender (Studi Putusan di Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tentang Pembatalan Perkawinan yang Melibatkan KUA). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Putusan Pengadilan Dalam Mewujudkan Keadilan Gender (Studi Putusan di Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tentang Pembatalan Perkawinan yang Melibatkan KUA)] Text (Putusan Pengadilan Dalam Mewujudkan Keadilan Gender (Studi Putusan di Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tentang Pembatalan Perkawinan yang Melibatkan KUA))
LP_PTKSN_2020-Khairani.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Dalam hal penyelenggaraan perkawinan KUA berperan untuk menegakkan keadilan gender. Kepastian tentang adminsistrasi ini diperlukan agar tidak terjadi rekayasa atau manipulasi terhadap identitas, sehingga terjadi perkawinan di luar aturan hukum, yang mana dapat merugikan salah satu pihak suami atau isteri. Kesalahan adminsitrasi penyelenggaraan perkawinan, merupakan sumber ketidak adilan gender, dimana perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan di kemudian hari bisa saja dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Metode penelitian ini adalah kualitatif menetapkan pada fokus content analisis terhadap putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan tentang pertimbangan hakim terhadap keadilan gender dalam memutuskan perkara ini. Hasil penelitian menyebutkan Mal administrasi perkawinan masih terjadi di KUA disebabkan adanya kealpaan untuk memudahkan persyaratan administrasi perkawinan. Ketidak adilan gender yang dialami wanita ketika hakim memutuskan pembatalan perkawinan yaitu wanita tidak dapat nafkah iddah dari suaminya dan kebingungan terhadap masa iddah. Tidak adanya pembagian harta, wanita yang menikah dalam keadaan masih suci (perawan), ketika pembatalan perkawinan, maka wanita tidak dianggap janda, melainkan perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Sedangkan pada putusan hakim apabila pernikahan tersebut mempunyai cukup bukti untuk di batalkan oleh pengadilan, maka pengadilan akan melakukan pembatalan perkawinan. Tidak menjadi pertimbangan hakim terkait keadilan gender bagi perempuan dan anak dalam putusan pembatalan tersebut. Melainkan peristiwa hukum, dasar hukumnya dan pembuktian di pengadilan.

Item Type: Book Section
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 08:38
Last Modified: 07 Nov 2023 08:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31772

Actions (login required)

View Item
View Item