Alat Bukti Persangkaan Dalam Perkara Sengketa Tanah Wakaf Dan Waris

Siti Jum’ah, 190101087 (2023) Alat Bukti Persangkaan Dalam Perkara Sengketa Tanah Wakaf Dan Waris. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Alat Bukti Persangkaan Dalam Perkara Sengketa Tanah Wakaf Dan Waris] Text (Alat Bukti Persangkaan Dalam Perkara Sengketa Tanah Wakaf Dan Waris)
Siti Jum'ah, 190101087, FSH, HK, 082235864840.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh telah memutuskan perkara pembatalan wakaf yang digugat oleh ahli waris kepada nazir wakaf Gampog Lhong Raya pada tahun 2016. Ahli waris mengaku bahwa, baik pewaris maupun ahli waris tidak pernah mewakafkan tanah seluas 400 m2, secara tiba-tiba tanah tersebut diklaim oleh pihak gampong sebagai tanah wakaf dengan menunjukkan alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Oleh sebab itu, majelis hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh mempertimbangkan dalam putusannya bahwa gugatan penggugat bukanlah gugatan pembatalan wakaf, melainkan gugatan sengketa hak milik yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, kemudian penggugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Majelis hakim banding mempertimbangkan menggunakan alat bukti persangkaan sehingga memutuskan tanah objek perkara adalah milik ahli waris. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa pertimbangan hukum majelis hakim menetapkan hak atas tanah pada salah satu pihak di antara masalah wakaf dan waris pada setiap tingkatan peradilan dan bagaimana penggunaan alat bukti persangkaan dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan dokumen-dokumen hukum sebagai dasar awal masalah dalam penelitian ini yaitu putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan Mahkamah Agung, serta dokumen-dokumen lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim menetapkan hak atas tanah kepada ahli waris dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Dari alat bukti tersebut hakim tidak menemukan titik terang siapa yang sebenarnya pemilik tanah tersebut, maka hakim menggunakan alat bukti persangkaan dengan melihat pembagian warisan yang dilakukan oleh kedua belah pihak apakah sudah sesuai dengan hukum faraidh atau tidak. Bahwa pembagian warisan yang dilakukan oleh tergugat sangat tidak logis dan bertentangan dengan faraidh, sehingga hakim memutuskan bahwa tanah tersebut milik penggugat/ahli waris dan menyatakan Sertifikat Hak Milik serta Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tidak berkekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Siti Jum’ah
Date Deposited: 04 Sep 2023 03:34
Last Modified: 04 Sep 2023 03:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31801

Actions (login required)

View Item
View Item