Korelasi Mediasi dalam Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Ringan di Daerah Perbatasan Aceh (Analisis Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat)

Misran, 2007077505 (2023) Korelasi Mediasi dalam Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Ringan di Daerah Perbatasan Aceh (Analisis Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat). In: Korelasi Mediasi dalam Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Ringan di Daerah Perbatasan Aceh (Analisis Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Korelasi Mediasi dalam Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Ringan di Daerah Perbatasan Aceh (Analisis Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat)] Text (Korelasi Mediasi dalam Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Ringan di Daerah Perbatasan Aceh (Analisis Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat))
LP_PDI_2020-Misran.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Masyarakat Indonesia kaya akan adat dan istiadatnya, termasuk masyarakat Aceh yang terkenal kental dengan adat dan istiadatnya, yang diatur Qanun Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, pasal 13 ayat (1) mengatur tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan dengan hukum adat. Penyelesaian sengketa ringan diselesaikan melalui lembaga peradilan adat, yang terdiri dari a. Keuchik, b. Imeum Meunasah, c. Tuha Peut, d. sekretaris gampong; dan ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya. Penyebutan lembaga adat tersebut berbeda dengan beberapa daerah/kabupaten di Aceh, sesuai dengan cirikhas dan kriteria bahasa masing-masing, namun fungsi dan tujuannya tetap sama, yaitu sebagai wadah mediasi untuk mendamaikan perselisihan antar warga. Penyelesaian sengketa dalam hukum Islam disebut dengan ash-shulh, yaitu akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang berselisih. Korelasi mediasi dalam hukum adat Aceh dengan hukum Islam sama dengan sengketa yang berkaitan dengan jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir merupakan sengketa ringan di antara jarimah hudud dan qishash. Dengan demikian jarimah ta’zir persis sama kedudukannya dengan sengketa dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tepatnya pada pasal 13 ayat 1, yang intinya, terdapat delapan belas perkara ringan yang menjadi kewenangan peradilan adat Aceh untuk vi diselesaikan melalui mediasi. Di samping itu, hubungan hukum adat Aceh dengan hukum Islam sangat erat dan tidak boleh bertentangan, sebagaimana hadih maja, hukom ngen adat lagè zat ngen sifet. Maknanya hukum Islam bagaikan zat dengan sifat, tidak dapat dipisahkan.

Item Type: Book Section
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 08:45
Last Modified: 07 Nov 2023 08:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31916

Actions (login required)

View Item
View Item