Analisis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Akibat Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditinjau Menurut Prinsip Demokrasi Dan Fiqh Siyāsah

Aisyah Amini, 190105063 (2023) Analisis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Akibat Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditinjau Menurut Prinsip Demokrasi Dan Fiqh Siyāsah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Akibat Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditinjau Menurut Prinsip Demokrasi Dan Fiqh Siyāsah] Text (Analisis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Akibat Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditinjau Menurut Prinsip Demokrasi Dan Fiqh Siyāsah)
Aisyah Amini, ,190105063, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Pengangkatan penjabat kepala daerah akibat pilkada serentak tahun 2024 terjadi begitu masif, terlebih dengan masa jabatan yang cukup panjang. Hal tersebut merupakan konsekuensi atas aturan dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Meskipun dikarenakan pelaksanaan pilkada serentak tahapan diisinya jabatan penjabat kepala daerah mestilah tetap dilaksanakan melalui tahapan yang demokratis. Pengangkatan pemimpin dalam fiqh siyāsah menjadi sebuah kewajiban dan kekosongan kepemimpinan mesti dihindari. Praktik pengangkatan kepala daerah (Walī) sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Rasulullah saw. Dalam perkembangan ketatanegaraan Islam, pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Khalīfah maupun musyawarah dengan majelis syūrā. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan landasan yuridis terhadap pengangkatan penjabat kepala daerah akibat pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan prinsip demokrasi dan fiqh siyāsah. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah mesti memenuhi prinsip-prinsip demokrasi untuk menyelenggarakan asas desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa dalam pengangkatan penjabat kepala daerah akibat pilkada serentak tahun 2024 menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fiqh siyāsah tidak menghendaki adanya kekosongan pemimpin termasuk di daerah, karena mengangkat pemimpin hukumnya wajib. Keputusan dalam yang diambil Khalīfah tentunya berdasar pada kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pengangkatan penjabat kepala daerah di Indonesia menjadi sebuah keharusan untuk menghindari kekosongan pemimpin.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Aisyah Amini
Date Deposited: 06 Sep 2023 02:30
Last Modified: 06 Sep 2023 02:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/31951

Actions (login required)

View Item
View Item