Sebab-sebab Perceraian (Analisis Perbandingan Pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Korelasi dengan Kitab Al-Ḥāwi Al-Kabir dan Al-Muḥallā)

Muhammad Ridwan, 180103002 (2023) Sebab-sebab Perceraian (Analisis Perbandingan Pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Korelasi dengan Kitab Al-Ḥāwi Al-Kabir dan Al-Muḥallā). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Sebab-sebab Perceraian] Text (Membahas Tentang Sebab-sebab Perceraian)
Muhammad Ridwan, 180103002, FSH, PMH, 082213057651.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (16MB)

Abstract

Pembahasan dalam fikih umumnya tidak disebutkan secara detail apa saja sebab-sebab perceraian, seperti Imam Mawardi menyebut nusyuz, syiqaq, ‘ila, zhihar serta li’an. Berbeda dengan Ibnu Hazm cenderung tidak sepakat alasan perceraian yang umum yang digunakan oleh para fuqaha. Sedangkan alasan atau sebab yang mendatangkan perceraian dalam perundangan merujuk kepada Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI. Berangkat dari hal ini penulis melakukan penelitian lebih lanjut sebab perceraian di MS Lhokseumawe dan MS Kualasimpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja penyebab terjadinya perceraian di MS Lhokseumawe dan MS Kualasimpang korelasi sebab perceraian dalam kitab Al-Ḥāwi Al-Kabir dan Al-Muḥallā serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perceraian sebab paling dominan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif, jenis penelitian lapangan dan kepustakaan yang mengumpulkan data berdasarkan sumber primer berupa data lapangan, wawancara dan kitab Al-Ḥāwi Al-Kabir dan Al-Muḥallā dibantu sumber sekunder dan tersier. Adapun hasil penelitian ini, penyebab perceraian di MS Lhokseumawe ada 8 yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, KDRT, dihukum penjara, judi, mabuk, dan zina. Sementara di MS Kualasimpang ada 6 penyebab yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, dan cacat badan. Korelasi dengan kitab Al-Ḥāwi Al-Kabir pada MS Lhokseumawe memiliki 3 kesamaan yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus (syiqaq), meninggalkan salah satu pihak (nusyuz), dan zina (li’an), dan MS Kualasimpang memiliki 2 kesamaan yaitu perselisihan, dan meninggalkan salah satu pihak. Sedangkan dalam kitab Al-Muḥallā pada MS Lhokseumawe dijumpai 1 persamaan yaitu zina, sementara MS Kualasimpang tidak memiliki kesamaan penyebab perceraian. Hakim dalam membuat pertimbangan putusan perceraian sebab paling dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menurus menjadikan pijakan pertimbangan hukum pada Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KHI.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Ridwan Ridwan
Date Deposited: 07 Sep 2023 02:53
Last Modified: 07 Sep 2023 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32037

Actions (login required)

View Item
View Item