Tanggapan Ulama Dayah di Kabupaten Bireuen Terhadap Pola Pembagian Harta Bersama Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam

Zaiyad Zubaidi, 2113027901 (2023) Tanggapan Ulama Dayah di Kabupaten Bireuen Terhadap Pola Pembagian Harta Bersama Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tanggapan Ulama Dayah di Kabupaten Bireuen Terhadap Pola Pembagian Harta Bersama Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam] Text (Tanggapan Ulama Dayah di Kabupaten Bireuen Terhadap Pola Pembagian Harta Bersama Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam)
LP_PPK_2019-Zaiyad Zubaidi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami-isteri dalam ikatan perkawinan. Harta bersama akan dilakukan pembagian jika ikatan perkawian suami-isteri telah lepas karena cerai hidup atau cerai mati. Pengaturan tentang cara pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 dengan pola seperdua. Namun dalam prakteknya, masyarakat di Kabupaten Bireuen melakukan pembagian harta bersama dengan pola sepertiga. Karena itu, muncul pertanyaan apa dasar filosofi pembagian KHI dengan pola seperdua pasal 97 KHI tersebut dan mengapa praktek pembagian harta bersama di Kabupaten Bireuen dilakukan pembagiannya dengan pola sepertiga. Pola itulah yang saat ini menjadi tradisi masyarakat dalam menyelesaikan perkara pembagian harta bersama. Dalam banyak kasus, penyelesaian ini biasanya dipercayakan kepada para ulama dayah sebagai penengah, para ulama dayah ini mempunyai peranan dalam mengajarkan agama dan mentransformasikan nilai-nilai keislaman kepada masyarakat. Pertanyaan selanjutnya bagaimana tanggapan mereka terkait pola pembagian harta bersama pasal 97 KHI. Ketiga pertanyaan itulah menjadi fokus masalah dalam penelitian ini. Adapun metode penelitiannya bersifat kualitatif yang berbentuk kajian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian berdasarkan telaah literatur dan wawancara ditemukan bahwa filosofi pembagian harta bersama dengan pola seperdua untuk melindungi dan memperkuat eksistensi perempuan secara finansial. Sedangkan praktek pembagian harta bersama di Kabupaten Bireuen pada umumnya dilakukan dengan pola sepertiga, meskipun dalam kasus-kasus tertentu juga diterapkan pola pembagian seperti KHI. Sedangkan para ulama dayah di Kabupaten Bireuen tidak menolak bentuk pembagian harta bersama pasal 97 KHI dengan pola seperdua. Keberadaan KHI dengan pola seperdua di tengah masyarakat, untuk memperkuat tradisi masyarakat yang melakukan pembagian harta bersama dengan pola sepertiga.

Item Type: Book
Subjects: 200 Religion (Agama) > 206 Tokoh dan Organisasi
200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 09:14
Last Modified: 07 Nov 2023 09:14
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32071

Actions (login required)

View Item
View Item