Hukuman Cambuk Di Area Publik (Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh)

Jailani, 2015087503 (2023) Hukuman Cambuk Di Area Publik (Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh). In: Hukuman Cambuk Di Area Publik (Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukuman Cambuk Di Area Publik (Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh)] Text (Hukuman Cambuk Di Area Publik (Perspektif Majelis Ulama Indonesia Dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh))
PTKSN_2019-Jailani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Hukuman Cambuk di area publik menjadi diskursus dalam praktik hukum masyarakat Aceh sebagai konsekwensi pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Praktik eksekusi cambuk di area publik didasarkan pada Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2005 yang direvisi dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 mengalihkan lokasi pencambukan terpidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan hukuman cambuk di tempat umum dan atau di lembaga pemasyarakatan memunculkan pro dan kontra masyarakat dari berbagai kalangan. Para ulama Aceh yang berafiliasi dalam Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memberikan pandangan yang berbeda dengan isi Pergub Nomor 5 Tahun 2018 dan cenderung mempertahankan hukuman cambuk tetap dilaksanakan di area publik. Namun pandangan Majelis Ulama Indonesia relatif setuju dengan Pergub Nomor 10 Tahun 2018. Lokasi cambuk dibatasi pada tempat yang dapat diakses orang mukmin sebatas memenuhi syarat sahnya pelaksanaan hukuman cambuk minimal empat orang saksi laki-laki mukmin. Kebijakan dan keputusan hukum strategis perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat demi terciptanya tujuan hukum Islam yang beradab dan humanis dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia dengan nuansa lokal tetap kontributif terhadap penghargaan harga diri terpidana sesuai dengan HAM dan selaras dengan hukum Islam. Pemindahan lokasi eksekusi cambuk dari area terbuka tanpa batas ke lokasi terbatas menjadi urgen, sehingga akan dapat memberikan kesan positif praktik syari’at Islam di Aceh informartif dan kontributif bagi pembangunan hukum nasional. Namun kebijakan strategis nasional memerlukan kompromi keputusan hukum antara perangkat hukum Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar berdampat positif bagi masyarakat dalam menerima keberlakuan hukum cambuk di Aceh.

Item Type: Book Section
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > S1 Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 09:15
Last Modified: 07 Nov 2023 09:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32150

Actions (login required)

View Item
View Item