Disparitas Peraturan dan Penerapan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam (Studi Pergub No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah)

Jabbar, 2003027401 (2023) Disparitas Peraturan dan Penerapan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam (Studi Pergub No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah). In: Disparitas Peraturan dan Penerapan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam (Studi Pergub No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Disparitas Peraturan dan Penerapan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam (Studi Pergub No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah)] Text (Disparitas Peraturan dan Penerapan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam (Studi Pergub No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah))
LP_PTPN_2019-Jabbar.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penerapan Syariat Islam di Aceh mendapatkan pijakan legalitas melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyeleng garaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebagaimana peruntuk kannya, undang- undang ini berisi tentang otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh. Tetapi penjelasan tentang apa pengertian otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh tidak dipaparkan secara jelas. Pemerintah Aceh untuk menerapkan Syariat Islam baik dari segi hukum materil maupun hukum formil, pelaksanaan Syariat Islam, setidaknya terdapat empat bab utama di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang berkaitan langsung dengan penegakkan hukum dan pelaksanaan Syariat Islam. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 maka masih menggunakan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 ini telah menghasilkan sejumlah qanun yang berkaitan dengan penerapan Syariat Islam. Di antara qanun terpenting yang dihasilkan oleh undang-undang tersebut adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Acara hukum Jinayat disebutkan “Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 tahun (delapan belas) tahun : pasal 262 ayat (2). Dalam kenyataannya, beberapa eksekusi cambuk di depan masjid atau di tanah lapang, seperti sering di ekspose di media massa, dihadiri oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Inilah yang menjadi latar belakang munculnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang antara lain menyebutkan bahwa pencambukan dilakukan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh. Pergub ini mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Jika dilihat dari Azas keislaman.

Item Type: Book Section
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 203 Ibadah Umum dan Praktik lainnya
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Puslitpen Ar-Raniry
Date Deposited: 07 Nov 2023 09:16
Last Modified: 07 Nov 2023 09:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32224

Actions (login required)

View Item
View Item