Tinjauan Fikih Terhadap Pelaksanaan Adat Walimah Mebobo Dalam Perkawinan Di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan

Desy Prasela, 170101026 (2023) Tinjauan Fikih Terhadap Pelaksanaan Adat Walimah Mebobo Dalam Perkawinan Di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tinjauan Fikih Terhadap Pelaksanaan Adat Walimah Mebobo Dalam  Perkawinan Di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan] Text (Tinjauan Fikih Terhadap Pelaksanaan Adat Walimah Mebobo Dalam Perkawinan Di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan)
Desy Prasela, 170101026, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Walimatul Urs adalah sebuah perhelatan jamuan makanan yang digelar sebagai tanda resmi telah dilaksanakannya akad nikah juga sebagai tanda rasa syukur keluarga kedua mempelai dengan mengundang sanak saudara, kerabat dekat, para tetangga sehingga dapat berkumpul serta berbagi kebahagiaan bersama. Tidak ada ketetapan yang pasti pada waktu penyelenggaraan walimatul ‘ursy, hal ini tergantung pada keadaan.tujuan Penelitian ini untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: Pertama Bagaimana bentuk pelaksanaan walimah adat mebobo di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan. Kedua, Bagaimana tinjauan fikih terhadap pelaksanaan walimah adat mebobo di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan walimah adat mebobo di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan adalah tradisi yang hanya dilakukan pada malam hari saat pengantaran linto baro kerumah dara baro karena tidak di benarkan melakukannya di siang hari. masyarakat yang masih sama-sama satu kampung atau masih dalam ranah lingkup masyarakat Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, terkecuali ada beberapa hal yang dibenarkan untuk melakukan tradisi mebobo pada siang hari dan harus ada izin dari ketua adat atau gheuchik. Jika dilihat dari pandangan masyarakat Kecamatan Kluet Timur terhadap adat mebobo ini adalah suatu kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun maka tidak adanya masalah bagi setiap prosesnya namun ada sebahagian adat yang diperselisihkan hukumnya, apakah melanggar atau tidak melanggar karena tidak adanya dalil yang menunjukkan mubah. Benar tidaknya hal tersebut peneliti tidak menemukan dalil yang melarang atau dalil yang menyuruh.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Desy Prasela
Date Deposited: 13 Sep 2023 02:29
Last Modified: 13 Sep 2023 02:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32337

Actions (login required)

View Item
View Item