Restorative Justice dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Relevansi dengan Konsep Diyat (Kajian terhadap Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Aceh)

Mira Maulidar, 281625943 (2023) Restorative Justice dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Relevansi dengan Konsep Diyat (Kajian terhadap Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Aceh). Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Restorative   Justice,   Qanun   Hukum   Jinayat, Diyat, Anak yang berhadapan dengan Hukum] Text (Restorative Justice, Qanun Hukum Jinayat, Diyat, Anak yang berhadapan dengan Hukum)
Mira Maulidar, 281625943, PASCA, HI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (15MB)

Abstract

Restorative justice menjadi salah satu cara penyelesaian tindak pidana yang ditempuh dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku, apalagi jika pelaku dan korban masih di bawah umur. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi salah satu acuan bagi hakim dalam memutuskan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Hakim di Mahkamah Syar’iyah di Aceh juga menggunakan sumber yang sama dalam perkara yang sama, namun sebagai daerah otonomi khusus Aceh memiliki Qanun tentang Hukum Jinayat, yang secara substansi juga mengatur tentang penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, akan tetapi pengaturannya masih bersifat atributif dan universal. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, Pertama adalah berkaitan dengan kedudukan restorative justice dalam penyelesaian delik pidana anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh Kedua, restorative justice dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dalam qanun jinayat di Mahkamah Syar’iah. Ketiga, korelasi filosofis antara hukum restorative justice dengan konsep diyat dalam sistem hukum pidana Islam.
Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Bahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Restoratif Justice dalam penyelesaian delik pidana anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh, secara implisit tidak disebutkan secara jelas namun dalam qanun jinayat disebutkan yang bersifat atributif bahwa Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Kedua, Penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dalam qanun jinayat pada beberapa kasus anak sebagai pelaku yang diselesaikan oleh Mahkamah Syar’iah adalah dengan tidak melakukan penahanan terhadap anak, dalam setiap persidangan anak selalu didampingi oleh orangtua. Ketiga, Secara filosofis, restorative justice memiliki korelasi dengan konsep diyat dalam sistem hukum pidana Islam jika dihubungkan dengan salah satu tujuan pemidanaan Islam adalah al-istiadah (restoratif) sebagai metode merespons tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang bertikai dalam rangka memperbaiki kerusakan. konsep ini dapat dilihat dari adanya hukum diyat sebagai hukum pengganti qisas.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Mira Maulida Mira
Date Deposited: 12 Sep 2023 04:25
Last Modified: 12 Sep 2023 04:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32351

Actions (login required)

View Item
View Item