Perizinan Usaha Jasa Kursus Mengemudi Mobil Di Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Ariadi Tirmiara, 160106044 (2023) Perizinan Usaha Jasa Kursus Mengemudi Mobil Di Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Perizinan Usaha Jasa Kursus Mengemudi Mobil Di Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan] Text (Perizinan Usaha Jasa Kursus Mengemudi Mobil Di Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)
Ariadi Tirmiara, 160106044, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Mendirikan suatu perusahaan jasa kursus mengemudi mobil harus memiliki izin dari pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun pada praktiknya usaha jasa kursus mengemudi mobil tidak memiliki perizinan dari pemerintah daerah. Salah satunya usaha jasa kursus yang yang berkembang khususnya di Kota Banda Aceh. Pertanyan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian izin usaha jasa kursus mengemudi di Banda Aceh dan apa faktor penghambat untuk memperoleh perizinan usaha jasa kursus mengemudi di Kota Banda Aceh serta sanksi apa saja yang ditetapkan jika tidak adanya perizinan usaha kursus mengemudi di Kota Banda Aceh. yang akan dijawab mengunakan metode penelitian yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian perizinan usaha jasa kursus mengemudi di Kota Banda Aceh ada beberapa aspek yaitu transparansi dalam pelayanan bersifat terbuka pengguna jasa melengkapi syarat administratif yang ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh meliputi waktu pengurusan izin, biaya retribusi, waktu penyelesain izn dan persyaratan izin, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, keseimbangan hak dan kewajiban. Faktor penghambat yaitu adanya surat pendukung dari dinas terkait seperti dinas perhubungan, kurangnya pengetahuan para pengusaha untuk mengurus perizinan, menganggap pengurusan surat lama, dan kurangnya pengawasan. Adapun sanksi peringatan tertulis, pencabutan izin, pencabutan tempat usaha, yang sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 pasal 9 ayat 2. Dapat disimpulkan bahwa pelaksaan pemberian izin tidak berjalan semestinya karena kurangya kesadaran dan pengawan. Oleh sebab itu untuk memberikan izin dengan tidak memberetakan satu sama lain harus adanya sosialisasi pihak terkait dan adanya Qanun yang mengatur perizinan usaha jasa kursus mengemudi serta menyediakan tempat khusus lembaga kursus mengemudi moil di kota banda aceh.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Ariadi Tirmiara
Date Deposited: 13 Sep 2023 03:09
Last Modified: 13 Sep 2023 03:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32375

Actions (login required)

View Item
View Item