Kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik (Studi Putusan KIA Nomor:006/III/KI-PS-SELA/2022)

Nelly Mulyana, 160105115 (2023) Kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik (Studi Putusan KIA Nomor:006/III/KI-PS-SELA/2022). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kewenangan, Komisi Informasi Aceh, PT Pupuk Iskandar Muda, Sengketa Informasi Publik] Text (Kewenangan, Komisi Informasi Aceh, PT Pupuk Iskandar Muda, Sengketa Informasi Publik)
Nelly Mulyana, 160105115, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB)

Abstract

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah mengajukan keberatan informasi publik terhadap PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) terkait informasi publik yang dimintakan, namun PT PIM tidak memberikan informasi yang dimintakan, padahal informasi yang dimintakan adalah informasi yang bersifat terbuka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pihak PT PIM menyatakan bahwa mereka bukan badan publik yang berhak memberikan data yang dimintakan oleh YARA kepada pihaknya. Pada proses penyelesaian sengketa informasi publik ini, Komisi Informasi Aceh (KIA) telah melakukan upaya nonlitigasi, mediasi dan persidangan pada sengketa informasi publik antara YARA dan PT PIM dengan putusan sela nomor 037/X/KI-PS-SELA/2022 dan 006/III/KI-PS-SELA/2022 tanggal 12 April 2022 yang bunyi amar putusan: menolak permohonan YARA sebagai pemohon informasi publik pada PT PIM. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana peran Komisi Informasi Aceh dalam menyelesaikan sengketa informasi publik antara YARA dengan PT PIM dan bagaimana kesesuaian kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam menyelesaikan sengketa informasi publik antara YARA dengan PT PIM menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi yaitu penelitian hukum normatif, kajian hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses Pengadilan. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan majelis hakim komisioner Komisi Informasi Aceh berpendapat bahwa kasus tersebut bukanlah sengketa Informasi Publik, sehingga Komisi Informasi Aceh (KIA) tidak mempunyai peran atau wewenang untuk memeriksa dan memutuskan sengketa informasi tersebut serta Komisi Informasi Aceh tidak mempunyai peran atau kewenangan dalam menentukan PT.PIM itu sebagai badan public atau bukan, oleh karena itu KIA menolak permohonan YARA.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Nelly Mulyana Nelly
Date Deposited: 21 Sep 2023 02:27
Last Modified: 21 Sep 2023 02:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32393

Actions (login required)

View Item
View Item