Talak Dalam Keadaan Marah (Analisis Pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dilihat Dalam Konteks Kekinian)

Cut Mimi Rislita, 160101044 (2023) Talak Dalam Keadaan Marah (Analisis Pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dilihat Dalam Konteks Kekinian). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Talak Dalam Keadaan Marah] Text (Talak Dalam Keadaan Marah)
Cut Mimi Rislita, 160101044, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Talak merupakan peristiwa hukum yang dibolehkan dalam Islam meskipun sangat dibenci oleh Allah swt. Penjatuhan talak harus mengikuti petunjuk Rasulullah swt. Suami idealnya harus dalam keadaan tenang dan memikirkan konsekuensi talak yang ia jatuhkan. Muncul kondisi di mana suami berada pada keadaan marah sehingga mentalak isteri. Para ulama masih berbeda pendapat terkait status hukum talak dalam keadaan marah. Penelitian ini secara khusus meneliti pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī mengenai hukum talak dalam keadaan marah? Bagaimana metode penalaran yang digunakan oleh Yūsuf Al-Qaraḍāwī dalam penetapan hukum talak dalam keadaan marah? Bagaimana pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī terhadap hukum talak dalam keadaan marah dilihat pada konteks kekinian? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī menyangkut hukum talak dalam keadaan marah dipengaruhi tingkatan marah yang dialami suami. Talak dalam kondisi marah memuncak yang menghilangkan akal tidak jatuh, talak di dalam kondisi marah pertengahan tidak jatuh, dan talak dalam kondisi marah sedang dipandang jatuh. Metode penalaran yang digunakan Yūsuf Al-Qaraḍāwī digali dari ketentuan QS. An-Nisā’ [4] ayat 34-35, QS. Al-Baqarah [2] ayat 225, QS. Al-A’raf [7] ayat 150 dan 154, hadis riwayat Abu Dawud, riwayat Imam Muslim. Pola ijtihad beliau adalah intiqā’ī, yaitu pola ijtihad yang memilih dan menyeleksi pendapat yang paling rajih dan mendekati tujuan dan maksud-maksud syariah. Kontruksi hukum talak saat ini memunculkan pola yang sama sekali baru, di mana perubahan hukum mengharuskan sebuah pasangan sekiranya hendak bercerai harus dilakukan melalui proses peradilan agama atau nama lain. Talak semata-mata harus dilakukan di depan sidang peradilan. Kondisi marah tidak menjadi penting di dalam menilai berlaku talak. Dilihat dalam konteks saat ini, pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī cenderung relevan dengan konstruksi hukum talak saat ini.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Cut Mimi Rislita Mimi
Date Deposited: 15 Sep 2023 02:31
Last Modified: 15 Sep 2023 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32476

Actions (login required)

View Item
View Item