Analisis Penetapan Cost Manasik Haji dan Umrah Berdasarkan Konsep Ijârah ‘Alâ Al Amâl (Studi Pada Kelompok Manasik Haji dan Umrah Dan biro Travel)

Misbahuddin, 190102050 (2023) Analisis Penetapan Cost Manasik Haji dan Umrah Berdasarkan Konsep Ijârah ‘Alâ Al Amâl (Studi Pada Kelompok Manasik Haji dan Umrah Dan biro Travel). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Penetapan Cost Manasik Haji dan Umrah      Berdasarkan   Konsep Ijârah ‘alâ al amâl(Studi Pada    Kelompok Manasik Haji dan Umrah Dan biro Travel)] Text (Analisis Penetapan Cost Manasik Haji dan Umrah Berdasarkan Konsep Ijârah ‘alâ al amâl(Studi Pada Kelompok Manasik Haji dan Umrah Dan biro Travel))
Skripsi Misbahuddin (2)-1 (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Upah merupakan suatu imbalan terhadap pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai soft skill maupun hard skill pada bidang tertentu. Dalam konsep Ijârah ‘alâ al amâl upah harus diberikan sesuai dengan kinerja yang dilakukan. Namun dalam prakteknya pada KBIHU Raudhatul Qur’an dan KBIHU Multazam terdapat perbedaan dalam penetapan upah yang dibebankan kepada jamaah manasik haji dan umrah yang ingin mendaftar pada lembaga manasik tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. Pertama, Bagaimana perbedaan penetapan cost dari pihak KBIHU dan pengelola travel terhadap manasik haji dan umrah. Kedua, Bagaimana relasi antara cost biaya manasik haji dan umrah terhadap tingkat pemahaman pihak jamaah. Ketiga, Bagaimana tinjauan akad ijârah ‘alâ al amâl terhadap penetapan cost manasik haji dan umrah dari pihak KBIHU. Metode penelitian ini adalah kualitatif dalam bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan sosiologis empiris, pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa KBIHU Raudhatul Qur’an dan KBIHU Multazam menetapkan cost manasik haji dan umrah telah sesuai dengan standar kebutuhan pada masing-masing lembaga manasik tersebut, ketentuan upah manasik haji ditetapkan oleh panitia manasik yang dibebankan kepada jamaah manasik haji yang mendaftarkan untuk mengikuti bimbingan, sedangkan pada upah manasik umrah tidak ditentukan berapa jumlah yang harus dibayar oleh jamaah umrah karena biaya manasik umrah sudah termasuk kedalam jumlah biaya pendaftaran umrah, apabila biaya pendaftaran umrah sudah lunas dibayar oleh jamaah maka secara otomatis sudah membayar biaya manasik umrah. Perbedaan upah manasik haji dan umrah telah sesuai dengan konsep ijârah ‘alâ al amâl karena penetapannya sesuai kebutuhan dan fasilitas yang diberikan kepada jamaah pada saat proses bimbingan selama manasik berlangsung.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penetapan cost, manasik, Ijârah ‘alâ al amâl
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Misbahuddin Misbah
Date Deposited: 15 Sep 2023 02:29
Last Modified: 15 Sep 2023 02:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32487

Actions (login required)

View Item
View Item