Peran Jema Opat Dalam Penanganan Jarimah Ikhtilat (Suatu Penelitian Di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)

Subhan, 180104050 (2023) Peran Jema Opat Dalam Penanganan Jarimah Ikhtilat (Suatu Penelitian Di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Jema Opat, Jarimah Ikhtilat, Hukum adat] Text (Jema Opat, Jarimah Ikhtilat, Hukum adat)
Subhan, 180104050, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Berdasarkan Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang lembaga adat. Suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekeyaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat. Dalam pasal 4 huruf (e) menjelaskan bahwa lembaga adat berperan penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaiaman yang dimaksud lembaga adat berwenang menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Syari’at Islam. Sebagaimana yang telah disebutkan Qanun diatas bahwa peran lembaga adat sangat penting terhadap kasus-kasus ikhtilat yang terjadi pada Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, diselesaikan berdasarkan musyawarah adat melalui lembaga adat di tiap-tiap kampung. Disebut dengan Jema Opat yang terdiri dari Sudere, Urangtue, Pegawe, Pengulunte. dan beberapa tokoh masyarakat lainnya. Tujuan penelitian dalam skiripsi ini, untuk mengetahui bagaimana peran jema opat dalam penanganan jarimah ihktilat di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues dan baagaimana bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku jarimah ikhtilat di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field risearch (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peran Jema Opat dalam penangan jarimah ikhtilat di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues, bahwa jema opat berperan penting dalam menangani jarimah ikhtilat dalam bahasa gayo disebut sumang. Melalui musyawarah adat kampung bentuk sanksi yang diberikan terhadap jarimah ikhtilat dimulai dari tahap pelaporan, penangkapan, pemberian keterangan dan musyawarah adat dan apabila pelaku terbukti melakukan ikhtilat maka dikenakan hukuman membayar denda berupa beras atau sejumlah uang atau satu ekor kambing.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Subhan Subhan
Date Deposited: 15 Sep 2023 03:06
Last Modified: 15 Sep 2023 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32528

Actions (login required)

View Item
View Item