Analisis Penyaluran Zakat Produktif Dalam Bentuk Pembiayaan Mikro Ditinjau Menurut Akad Qarḍul ḥasan (Studi di BAZNAS Microfinance Desa Lampaseh Kota)

Alfa Nisa, 180102045 (2023) Analisis Penyaluran Zakat Produktif Dalam Bentuk Pembiayaan Mikro Ditinjau Menurut Akad Qarḍul ḥasan (Studi di BAZNAS Microfinance Desa Lampaseh Kota). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Penyaluran Zakat Produktif Dalam Bentuk Pembiayaan Mikro] Text (Analisis Penyaluran Zakat Produktif Dalam Bentuk Pembiayaan Mikro)
Alfa Nisa, 180102045, FSH, HES, 082277041080 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat yang telah diterimanya. Penyaluran zakat produktif oleh BAZNAS Microfinance Desa Lampaseh Kota diberikan dalam bentuk pembiayaan mikro dengan pinjaman modal usaha menggunakan akad qarḍul ḥasan. Pembiayaan yang diberikan berkisar antara 1 sampai 3 juta dalam jangka waktu pengembalian 12 bulan dengan cara angsuran. Dalam teori fiqh, zakat yang disalurkan merupakan sepenuhnya milik mustahik tanpa adanya kewajiban untuk dikembalikan. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah: Bagaimana prosedur, dasar pertimbangan dan tinjauan hukum Islam mengenai penyaluran zakat produktif dalam bentuk pembiayaan mikro oleh BAZNAS Microfinance Desa Lampaseh Kota ditinjau menurut akad qarḍul ḥasan. Metode penelitian pada karya ilmiah ini adalah menggunakan pendekatan penelitian secara yuridis empiris dan jenis penelitian deskriptif sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyaluran zakat produktif dalam bentuk pembiayaan mikro yang terjadi di BAZNAS Microfinance Desa Lampaseh Kota telah sesuai dengan hukum Islam dan akad qarḍul ḥasan. Dalam penyaluran zakat yang seperti ini dapat digolongkan ke dalam kelompok jenis mu’amalah yang hukumnya tidak ditunjuk secara langsung oleh nash baik al-Qur’an maupun hadis, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para ulama. Penyaluran zakat dengan pinjaman modal usaha ini tidak bertentangan dengan konsep tamlik (kepemilikan) yang terdapat dalam ayat 60 surat at-Taubah, dana zakat tersebut tetap milik mustahik karena perputarannya diantara para mustahik. Praktek penyaluran zakat produktif ini juga telah sesuai dengan akad qarḍul ḥasan, karena telah memenuhi syarat-syarat akad qarḍul ḥasan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 204 Pengalaman, Hidup, Praktik keagamaan
200 Religion (Agama) > 206 Tokoh dan Organisasi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Alfa Nisa Alfa
Date Deposited: 15 Sep 2023 03:19
Last Modified: 15 Sep 2023 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32542

Actions (login required)

View Item
View Item