Hukum Shaf Perempuan Sejajar Dengan Laki-Laki (Studi Perbandingan Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī)

Susi Yanti, 190103055 (2023) Hukum Shaf Perempuan Sejajar Dengan Laki-Laki (Studi Perbandingan Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Shaf Perempuan Sejajar Dengan Laki-Laki (Studi Perbandingan Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī)] Text (Hukum Shaf Perempuan Sejajar Dengan Laki-Laki (Studi Perbandingan Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī))
Susi Yanti, 190103055, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Hukum shaf shalat berjemaah memiliki ketentuan tersendiri yang telah ditetapkan dalam hadis Rasulullah Saw. Secara umum, shaf shaf laki-laki berada pada bagian depan dan shaf perempuan berada di belakang. Namun begitu, para ulama mazhab masih berbeda pendapat tentang hukum shaf perempuan sejajar dengan shaf laki-laki. Penelitian ini secara khusus membandingkan pendapat mazhab Ḥanafī dan Syāfi’ī. Masalah yang dikaji ialah bagaimana pendapat mazhab Ḥanafī dan Syāfi’ī mengenai hukum saf perempuan sejajar dengan laki-laki menurut, dan bagaimana dalil dan metode ijtihad hukum yang digunakan kedua mazhab tersebut? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan mazhab Ḥanafī dan Syāfi’ī mengenai hukum saf perempuan sejajar dengan laki-laki menurut, dan mengetahui dalil dan metode ijtihad hukum yang digunakan kedua mazhab tersebut. Adapun metode penelitian ini dengan menggunakan conceptual approach, dengan jenis penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan menurut pendapat Ḥanafiyah shaf perempuan yang sejajar (muḥāżāh) dengan shaf lelaki tidak boleh dan shalat menjadi batal. Adapun menurut pendapat ulama mazhab Syāfi’ī, shaf perempuan yang sejajar, di samping, di depan ataupun berada di antara shaf laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, tetapi hukumnya makruh. Dalil mazhab Ḥanafī ialah riwayat Al-Tabrani dari Ibn Mas’ud tentang perintah memposisikan perempuan di bagian akhir, dan riwayat Muslim dari Abu Hurairah tentang shaf laki-laki lebih baik paling depan dan perempuan di belakang. Dalil mazhab Syāfi’ī juga sama, ditambah dengan QS. Al-Hijr ayat 24 yang turun disebabkan jamaah laki-laki di masa Rasul mundur ke belakang karena melihat seorang perempuan cantik, sehingga shaf berada di belakang perempuan, dan Rasulullah tidak membatalkan shalat mereka. Metode ijtihad yang digunakan mazhab Ḥanafī dan mazhab Syāfi’ī ialah sama-sama menggunakan metode ijtihad bayani, yaitu perbedaan di dalam menilai kedudukan kedudukan amar (perintah) pada lafaz akhkhiruhunna seperti dalam riwayat Al-Thabrani. Bagi ulama mazhab Ḥanafī menilainya perintah yang mengandung makna wajib, tetapi bagi mazhab Syāfi’ī menilainya sunnah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Susi Yanti
Date Deposited: 15 Sep 2023 03:23
Last Modified: 15 Sep 2023 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32544

Actions (login required)

View Item
View Item