Penetapan Hukuman Tindak Pidana Aborsi Dalam Seksyen 312 Kanun Keseksaan (Akta 574) Tentang Pengguguran Anak Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Mahkamah Sivil Malaysia)

Ahmed Hilmi Bin Tajudin, 141109172 (2018) Penetapan Hukuman Tindak Pidana Aborsi Dalam Seksyen 312 Kanun Keseksaan (Akta 574) Tentang Pengguguran Anak Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Mahkamah Sivil Malaysia). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Penetapan Hukuman Tindak Pidana Aborsi Dalam Seksyen 312 Kanun Keseksaan (Akta 574) Tentang Pengguguran Anak Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Mahkamah Sivil Malaysia)] Text (Penetapan Hukuman Tindak Pidana Aborsi Dalam Seksyen 312 Kanun Keseksaan (Akta 574) Tentang Pengguguran Anak Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Mahkamah Sivil Malaysia))
Ahmed Hilmi Bin Tajudin, 141109172, FSH, HPI, +60133324521 (2).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, baik dilakukan sendiri ataupun dengan bantuan lain. Di dalam hukum Islam, para ulama dari empat madzhab menyepakati bahwa aborsi adalah tindakan yang diharamkan dan pelaku aborsi harus dikenakan sanksi. Oleh karena itu, aborsi pada umumnya adalah tindakan kejam, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan ajaran agama. Tetapi keharaman hukum ini tidak mutlak karena praktik aborsi terjadi berdasarkan beberapa pertimbangan kondisi yang menyertainya sehingga pada satu sisi, praktik aborsi dibolehkan dan terlepas dari hukuman. Aborsi merupakan suatu jinayah menurut perundang-undangan dengan menganggap tindakan ini sebagai membunuh jiwa dan melanggar etika, moral dan norma kemanusiaan. Dalam perundangan di Malaysia, Seksyen 312 Kanun keseksaan (Akta 574) memperuntukkan hukuman bagi kesalahan yang berkait dengan tindak pidana aborsi. Setiap hukuman dan tanggungan yang ditetapkan ke atas pelaku kesalahan berbeda mengikut situasi dan keadaan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukuman tindak pidana aborsi dalam hukum pidana Islam, mengetahui bagaimana tindak pidana Aborsi dalam Seksyen 312 Kanun Keseksaan Tentang Pengguguran Anak, dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam tentang penetapan hukuman tindak pidana aborsi oleh Mahkamah Sivil Malaysia. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan sebagai library reseach (studi kepustakaan). Hasil dari penilitian, dalam hukum Islam mayoritas ulama berpendapat diyat janin dikenakan kepada pelaku tindak pidana aborsi apabila janin berusia empat bulan dengan hukuman ghurrah. Hukuman itu bisa digantikan dengan lima ekor unta atau lima puluh dinar. Sedangkan dalam perundangan di Malaysia menurut Seksyen 312 (Akta 574) menetapkan hukuman yang dekanakan kepada pelaku aborsi yaitu penjara maksimal tujuh tahun dan denda. Ketetapan perundang-undangan ini mensyaratkan kehadiran tiga indikasi perobatan saja yang membolehkan pengguguran dilakukan yaitu menyelamatkan nyawa ibu, berlaku kecacatan janin dan kemungkinan berlaku kecederaan kesehatan fizikal dan gangguan mental kepada ibu yang mengandung.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ahmed Hilmi Bin Tajudin Hilmi
Date Deposited: 19 Sep 2023 02:35
Last Modified: 19 Sep 2023 02:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32648

Actions (login required)

View Item
View Item