Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Tentang Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Ditinjau Menurut Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Risqullah Mahdi, 190106027 (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Tentang Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Ditinjau Menurut Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai perlindungan hukum terhadap debitur tentang pengalihan objek jaminan fidusia] Text (Mengenai perlindungan hukum terhadap debitur tentang pengalihan objek jaminan fidusia)
Risqullah Mahdi,190106027, FSH, IH, 085373025119.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pembangunan ekonomi adalah bagian dari pembangunan nasional dan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam kredit. Pemberian kredit merupakan pemberian pinjaman uang oleh bank maupun non-bank kepada masyarakat yang pada umumnya dengan penyerahan jaminan kredit oleh debitur (peminjam). Terhadap penerimaan jaminan kredit tersebut terkait dengan berbagai ketentuan hukum jaminan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma hukum yang terkandung dalam undang-undang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan Fakta Hukum Terjadinya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Menurut Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Fakta Hukum Terjadinya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia pernah dilakukan oleh debitur yang melanggar Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang melarang pemberi fidusia mengalihkan kepada pihak lain, Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan dimana hak untuk melaksanakan eksekusi baru terbuka setelah debitur wanprestasi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 202 Dokrin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Risqullah Mahdi Risqullah
Date Deposited: 22 Sep 2023 02:23
Last Modified: 22 Sep 2023 02:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32761

Actions (login required)

View Item
View Item