Penyalahgunaan Dana Gampong Karena Penyimpangan Prosedur Oleh Geuchik Dalam Persfektif Hukum Islam

Rahmatul Ulfa, 140104107 (2020) Penyalahgunaan Dana Gampong Karena Penyimpangan Prosedur Oleh Geuchik Dalam Persfektif Hukum Islam. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Penyalahgunaan Dana Gampong Karena Penyimpangan Prosedur Oleh Geuchik Dalam Persfektif Hukum Islam] Text (Penyalahgunaan Dana Gampong Karena Penyimpangan Prosedur Oleh Geuchik Dalam Persfektif Hukum Islam)
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan, Pemerintah, Pelaksaan, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini menjelaskan bahwa kegunanaan dana desa adalah untuk membuat Gampong Lamdom lebih maju dan inovasi mandiri. Akan tetapi yang terjadi di Gampong Lamdom Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, tidak sesuai dalam menggunakan Anggaran Dana Desa tanpa adanya permusyawaratan dengan aparatur gampong. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mencari jawaban persoalan pokok, yaitu bagaimana penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Geuchik Gampong Lamdom Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Geuchik Gampong Lamdom Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif (legal research) yaitu sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen dan pendekatan penelitian Empiris (yuridis sosiologis dan observasi) berupa wawancara dengan narasumber dari pihak aparatur desa. Alokasi anggaran yang bersumber dari APBN dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Pasal dua PP Nomor 60 Tahun 2014, menyatakan bahwa Dana Desa secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Pengelolaan Alokasi Dana Desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara garis besar dapat dikatakan sudah sesuai dengan Permendagri No. 133 Tahun 2014, meskipun terdapat beberapa hal dalam perencanaan, pelaksaan dan penatausahaan yang masih belum sesuai dengan target waktu. Berdasarkan hasil analisis, kasus yang terjadi di Gampong Lamdom bukan penyimpangan anggaran dana, akan tetapi terjadi penyimpangan wewenang kekuasaan yang dilakukan oleh Geuchik dalam pengelelolaan dana desa. Perangkat desa Gampong Lamdom telah melanggar aturan pengelolaan dana desa seperti yang telah ditetapkan di Qanun Nomor 5 Tahun 2018 dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rahmatul Ulfa Ulfa
Date Deposited: 26 Sep 2023 02:52
Last Modified: 26 Sep 2023 02:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32777

Actions (login required)

View Item
View Item