Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Kehormatan Menurut Yusuf Al-Qaradhawi (Analisis Aktualisasi Teori Hifz Al-‘Irdh)

Agus Mulyadi, 160104017 (2023) Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Kehormatan Menurut Yusuf Al-Qaradhawi (Analisis Aktualisasi Teori Hifz Al-‘Irdh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of mengenai penghinaan terhadap kehormatan] Text (mengenai penghinaan terhadap kehormatan)
Agus Mulyadi, 160104017, FSH, HPI, 082370564418.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penghinaan terhadap kehormatan ialah salah satu tindak pidana yang mencakup umum, meliputi semua tindakan dan sikap merendahkan harkat, martabat, posisi dan harga diri orang lain. Teori hukum Islam menempatkan kehormatan sebagai sesuatu yang wajib dijaga sesuai dengan teori hifz al-‘ird, dan karenanya pelaku penghinaan wajib dihukum. Di sini, ulama yang concern dalam menggali tindak pidana terhadap kehormatan ini adalah Yusuf Al-Qaradhawi. Adapun rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana pandangan Yusuf al-Qaradhawi tentang tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan, dan bagaimana aktualisasi teori hifz al-‘irdh terhadap tindak pidana penghinaan atas kehormatan menurut Yusuf al-Qaradhawi? Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Yusuf Al-Qaradhawi tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan merupakan tindak pidana yang memiliki cakupan yang umum dan luas. Tindak pidana ini ada yang sudah ditegaskan perbuatan dan sanksinya di dalam Alquran dan hadis, dan ada juga sebatas penyebutan jenisnya namun demikian bentuk hukumannya belum ditegaskan dalam Alquran dan hadis. Kategori pertama tindak pidana atas kehormatan dihukum dengan hukuman hadd, khususnya pelaku qadzaf, kategori kedua tindakan pidana penghinaan terhadap kehormatan yang dihukum dengan hukuman ta’zir, yaitu berlaku terhadap selain qadzf, seperti mencemarkan nama baik, tuduhan yang tidak berdasar, penyebaran aib orang, berita bohong terhadap diri seseorang dan melecehkan harga diri orang lain. Di dalam teori hifz al-‘irdh, penghukuman pelaku tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan bertujuan untuk memelihara dan melindungi harkat, martabat, harga diri dan kehormatan orang lain (hifz al-‘irdh). Menurut Al-Qaradhawi, al’irdh adalah martabat atau harga diri (al-karamah) dan reputasi (sum’ah). Teori hifz al-‘irdh ini termasuk ke dalam cakupan mashlahah dharuriyyah, yaitu kebutuhan pokok atau primer dan mendasar yang tanpanya seseorang tidak akan mengalami situasi kondisi yang sulit

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Agus Mulyadi Agus
Date Deposited: 26 Sep 2023 02:34
Last Modified: 26 Sep 2023 02:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32824

Actions (login required)

View Item
View Item