Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Perkara Pemerkosaan Ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Pasca Dibentukanya Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 (Studi Putusan: Nomor 299/Pid.B/2020/Pn Bna)

Ridhwan Syahputra, 180104056 (2023) Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Perkara Pemerkosaan Ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Pasca Dibentukanya Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 (Studi Putusan: Nomor 299/Pid.B/2020/Pn Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Perkara Pemerkosaan Ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Pasca Dibentukanya Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 (Studi Putusan: Nomor 299/Pid.B/2020/Pn Bna)] Text (Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Perkara Pemerkosaan Ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Pasca Dibentukanya Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 (Studi Putusan: Nomor 299/Pid.B/2020/Pn Bna))
Ridhwan Syahputra, 180104056, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Perkara pemerkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat, yang mana kewenangan penyelesaiannya diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah, namun dalam putusan Nomor 299/Pid.B/2020/PN Bna Jaksa Penuntut Umum melimpahkan Perkara pemerkosaan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Adapun fokus penelitian skripsi ini adalah apa yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara pemerkosaan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dan bagaimana ketentuan Hukum Acara Jinayat terhadap perkara pemerkosaan yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris sebagai bentuk untuk memperoleh dan mengumpulan data primer maupun sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa dasar pelimpahan perkara pemerkosaan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan belum diberlakukannya surat edaran Nomor SE-2/E/Ejp/11/2020 tentang Pedoman Penanganan perkara Tindak Pidana Umum Dengan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, serta ketentuan hukum acara jinayat terhadap perkara pemerkosaan yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, kedudukan kejaksaan sebagai penuntut umum diatur dalam Qanun No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang Aqidah, Ibadah, Syi’ar Islam, selanjutnya dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara jinayat ke Mahkamah Syar’iyah yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dan/atau Qanun dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di Sidang Mahkamah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ridhwan Syahputra
Date Deposited: 27 Sep 2023 02:44
Last Modified: 27 Sep 2023 02:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32865

Actions (login required)

View Item
View Item