Jual Beli Jagung Secara Non Tunai di Kalangan Petani Kecamatan Blang Jerango Kabupaten Gayo Lues Menuru Konsep Ba’i Al-dain (Studi tentang Penetapan Harga Sepihak oleh Pembeli)

Siti Khatijah, 121309928 (2018) Jual Beli Jagung Secara Non Tunai di Kalangan Petani Kecamatan Blang Jerango Kabupaten Gayo Lues Menuru Konsep Ba’i Al-dain (Studi tentang Penetapan Harga Sepihak oleh Pembeli). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang jual beli]
Preview
Text (Membahas tentang jual beli)
siti khatijah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of form B dan form D.pdf]
Preview
Text
form B dan form D.pdf

Download (561kB) | Preview

Abstract

Jual beli menjadi salah satu jalan untuk melepaskan hak milik dari penjual kepada pembeli dengan dasar saling merelakan. Transaksi jual beli yang dilakukan konsumen dengan pedagang harus bersih dan bebas dari unsur ketidakjelasan dan gharar. Petani jagung di Blang Jerango dan pedagang pengumpul hasil panen melakukan hubungan bisnis dalam bentuk transaksi jual beli secara non tunai. Saat musim tanam jagung petani yang kesulitan modal, sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk membeli semua produk kebutuhan bercocok tanam jagung kepada kreditur secara utang, setelah terjadinya akad utang ini maka kreditur memberi syarat pada saat panen jagung tiba maka petani harus menjual hasil panennya dengan harga di bawah mekanisme pasar. Pertanyaan penelitiannya adalah bagaimana penetapan harga yang dilakukan kreditur dalam transaksi jual beli jagung, mengapa debitur menerima penetapan harga sepihak yang dilakukan pembeli dalam pembayaran hutang tersebut, dan bagaimana mekanisme jual beli jagung non tunai dalam perspektif bai’ al-dain. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data lapangan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa terjadi syarat dalam akad jual beli bahan pertanian secara utang dengan keharusan menjual hasil panen kepada pedagang pengumpul tersebut dan tidak boleh kepihak yang lain. Pihak pedagang pengumpul juga menetapkan harga pembelian jagung sehingga pada saat panen harga jagung tidak ditetapkan oleh pihak petani. Harga aktual jagung di Kec. Blang Jerango seharga Rp 2.500/kg sedangkan harga pasaran jagung pada saat panen yaitu: Rp 2.700/kg. Hal ini terjadi karena didahului adanya keterkaitan hutang piutang antara petani dan kreditur, petani menerima syarat yang diberikan pedagang pengumpul karena praktis, sudah menjadi kebiasaan, dan kreditur tidak meminta jaminan kepada petani dalam hutang piutang tersebut. Transaksi ini dalam hukum Islam tidak dibolehkan karena dalam jual beli ini ada pihak yang terzhalimi, seperti adanya penetapan harga sepihak oleh kreditur. Dari harga yang ditetapkan kreditur maka Transaksi tersebut dapat menambah keuntungan pada pihak kreditur. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang jual beli dalam Islam. Saran penulis, pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli ini senantiasa mempelajari tentang jual beli yang dibenarkan oleh syari’ah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. H. Muhammad Maulana, M.Ag 2. Muhammad Iqbal, SE., MM
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Non Tunai, Penetapan Harga Sepihak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Khatijah
Date Deposited: 05 Apr 2018 09:13
Last Modified: 05 Apr 2018 09:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3296

Actions (login required)

View Item
View Item