Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Gadai Motor Menggunakan Jasa Agen (Suatu Kajian di Gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya)

Yunika Anggraini, 180102120 (2023) Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Gadai Motor Menggunakan Jasa Agen (Suatu Kajian di Gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Gadai Motor Menggunakan Jasa Agen (Suatu Kajian di Gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya)] Text (Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Gadai Motor Menggunakan Jasa Agen (Suatu Kajian di Gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya))
Yunika Anggraini, 180102120, FSH, HES, 082273137176.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Gadai dalam Islam dikenal dengan jaminan yang diserahkan oleh pihak yang berhutang kepada pihak yang memberi hutang. Transaksi gadai yang dilakukan oleh masyarakat terkadang banyak terjadi ketimpangan antara teori gadai pada Fiqh Muamlah dalam konsep Islam dengan praktik realita yang terjadi sekarang ini. Seperti halnya praktik gadai motor di gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya, dalam praktiknya mayarakat gampong Cot Dirui memilih menggunakan pertolongan jasa seorang agen untuk melakukan gadai motor. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik gadai motor menggunakan jasa agen di gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya (2) Bagaimana perspektif fiqh muamalah terhadap praktik gadai motor menggunakan jasa agen di gampong Cot Dirui Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitiankualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris yang teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik gadai yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat gampong Cot Dirui tidak sah karenaagen tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik motor (rahin) untuk pengambilanmanfaat barang jaminan, kemudian dalam praktik gadai yang dilakukan oleh masyarakat Cot Dirui juga tidak menetapkan bats waktu yang jelas terkait pengambilan manfaat barang jaminan oleh penerima barang gadai (murtahin) sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan gadai pada konsep Fiqh Muamalah dalam Islam, sebagaimana dikemukakan oleh Ulama Malikiyah terkait pemanfaatan barang gadai, bahwa murtahin harus menetapkan batas waktu pengambilan manfaat, apabila tidak ditetapkan maka pengambilan manfaat tersebut menjadi tidak sah, kemudian Ulama Syafi’iyahdan Hanabilah juga berpendapat bahwa pemanfaatan barang gadai harus memiliki izin dari masing-masing pihak yang berakad.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunika Anggraini Yunika
Date Deposited: 29 Sep 2023 04:18
Last Modified: 29 Sep 2023 04:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33026

Actions (login required)

View Item
View Item