Poligami Tanpa Izin Menurut Pasal 279 KUHP (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Marbujang, 180104035 (2023) Poligami Tanpa Izin Menurut Pasal 279 KUHP (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Poligami Tanpa Izin Menurut Pasal 279 KUHP (Analisis Putusan  Pengadilan  Negeri Banda Aceh)] Text (Poligami Tanpa Izin Menurut Pasal 279 KUHP (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh))
Marbujang, 180104035, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Adanya Izin dari istri pertama merupakan syarat sahnya berpoligami, namun adakalanya orang yang melakukan poligami dengan tanpa adanya izin dari istri pertama Pada kasu ini pelaku menyembunyikan status pernikahannya dengan memalsukan identitasnya. Sebagaimana pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tterdapat tiga kasus laki laki yang hendak menikah lagi tapi tidak pernah meminta izin kepada istri pertama. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan sanksi 6 bulan penjara, 2 bulan penjara dan 1 bulan penjara. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan sanksi pidana poligami tanpa izin dan untuk mengetahui bagaimana tinjaun sanksi poligami tanpa izin persfektif Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan metode diskritif analisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi adalah adanya dakwaan yang dapat dibuktikan melalui saksi, Buku Kitipan Akta Nikah, serta SK Nikah yang menarangkan terdakwa melakukan poligami tanpa izin istri pertama Maka pedoman pada kasus ini adalah Pasal 279 KUHP yang menerangkan pelanggar tindak pidana poligami tanpa izin diberi sanksi selama lamanya 5 tahun dan jika terdapat unsur penipuan seperti penyembunyian status perkawinan yang sudah ada untuk melangsungkan perkawinan yang baru maka diberi sanksi selama-lamanya 7 tahun penjara. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutusakan sanksi tindak Pidana Poligam tanpa Izin sudahlah tepat Namun dalam tinjauan sanksi menurut Hukum Pidana Islam kasus ini termasuk ke dalam jarimah ta"zir oleh karena itu Pasal 279 KUHP sebagai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai ketentuan penyelesaian kasus tindak pidana poligami tanpa izin istri pertama

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan hakim, Poligami tanpa izin dan Pemalsuan identitas
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Marbujang Marbujang
Date Deposited: 02 Oct 2023 03:36
Last Modified: 02 Oct 2023 03:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33143

Actions (login required)

View Item
View Item