Kewenangan Dinas Sosial Nagan Raya Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 Tahun 2022 Persfektif Fiqh Dusturiyah

Bahlena Dara Husandy, 190105032 (2023) Kewenangan Dinas Sosial Nagan Raya Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 Tahun 2022 Persfektif Fiqh Dusturiyah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Kewenangan Dinas Sosial Nagan Raya Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 Tahun 2022 Persfektif Fiqh Dusturiyah] Text (Kewenangan Dinas Sosial Nagan Raya Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 Tahun 2022 Persfektif Fiqh Dusturiyah)
Bahlena Dara Husandy, 190105032, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Tidak adanya Regulasi yang terperinci yang membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi bidang Kesejahteraan Sosial membuat terlahirnya regulasi dan diperuntukkan pada intansi yang tidak semestinya, Penyandang Disabilitas yang seharusnya menjadi tanggungjawab Dinas Sosial dalam penyaluran bantuan sosial baik non-tunai(uang), barang, dan jasa, menjadi terpecah, sehingga berdampak pada lembaga Dinas Sosial yang tidak merujuk pada Peraturan Bupati Nagan Raya nomor 22 tahun 2022 dalam pelaksanaan kewenangannya terhadap penyaluran Bantuan Sosial kepada Penyandang Disabilitas, serta juga berdampak pada Dinas Sosial yang tidak bisa menjalankan kewenangannya secara penuh sesuai dengan apa yang diatur dalam Perundang-undangan Republik Indonesia. Maka dalam penelitian ini, Penulis ingin meneliti, bagaimana kewenangan Dinas Sosial Nagan Raya menurut UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman penyaluran Bantuan Sosial kepada anak Yatim dan penyandang Disabilitas, Penulis juga ingin meneliti dua regulasi yang menjadi pegangan bagi para pelaksana pemberian bantuan sosial kepada Penyandang Disabilitas, Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif yang mengacu pada yuridis normatif dimana Penulis ingin mengkaji dua regulasi yang dijadikan pedoman bagi intansi-instansi yang terkait yaitu Pereturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 tahun 2022 dan UU Nomor 8 tahun 2016 dengan pendekatan Fiqh Dusturiyah. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan tidak adanya Kontradiksi sama sekali terkait Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 22 tahun 2022, dan Dinas Sosial Nagan Raya memiliki kewenangan atributif terhadap penyandang Disabilitas sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi Regulasi Perbup Nagan raya No.22 Tahun 2022 tersebut tidak diperuntukkan pada Dinas Sosial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Bahlena Dara Husandy Dara
Date Deposited: 03 Oct 2023 02:56
Last Modified: 03 Oct 2023 02:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33155

Actions (login required)

View Item
View Item