Putusan Bebas Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Putusan Pengadilan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh)

Nora Lestari, 170106151 (2023) Putusan Bebas Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Putusan Pengadilan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Putusan Bebas Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung] Text (Putusan Bebas Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung)
Nora Lestari (170106151) Ilmu hukum .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pemerkosaan merupakan sebuah tindak pidana pemaksaan berhubungan badan yang dilakukan oleh seseorang kepada korbannya. Dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 bahwa jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘uqubat hudud dan/atau ta’zir. Berdasarkan putusan Nomor 16/JN/2021/MS.Jth hakim telah menetapkan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seseorang yang memiliki hubungan mahram dengannya dan dijatuhkan hukuman 180 (seratus delapan puluh) bulan penjara dan membayar biaya restitusi kepada anak korban dan keluarganya sebesar Rp.14.258.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Namun, terdakwa mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh, Mahkamah Syariah Aceh menerima permohonan banding dari Terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syariah jantho. Terdapat dua pertanyaan penelitian dalam skripsi ini, pertama bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung? Kedua, apa pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Aceh dalam menjatuhkan hukuman bebas bagi pelaku pemerkosaan anak kandung dalam putusan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh adapun penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim Mahkamah Syariah Aceh memutus bebas pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung dan membatalkan segala putusan dari Mahkamah Syariah Jantho dengan beberapa alasan. Beberapa diantaranya adalah: 1) saksi anak korban merupakan anak yang masih berusia 5 (lima) tahun, secara materil anak tidak dapat dijadikan sebagai saksi di Mahkamah karena keterangannya tidak diberikan dibawah sumpah. 2) keterangan saksi anak korban pada saat penyidikan dan persidangan berbeda

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nora Lestari Nora
Date Deposited: 03 Oct 2023 03:01
Last Modified: 03 Oct 2023 03:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33168

Actions (login required)

View Item
View Item