Hukum Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Istri Yang Berkarir (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif).

M. Rijan, 160103009 (2023) Hukum Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Istri Yang Berkarir (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Istri Yang Berkarir (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif).] Text (Hukum Suami Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Istri Yang Berkarir (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif).)
M. Rijan, 160103009, FHS, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Dalam hukum islam dan hukum positif suami istri mempunyai kewajiban yang seimbang, suami mempunyai kewajiban menafkahi istrinya sedangkan istri mempunyai kewajiban untuk mengurus rumah tangga dengan baik. Jika istri berniat membantu suami bekerja, meringankan beban suami maka hal ini tidak dilarang, asalkan suami mengizinkan. Di masa sekarang banyak istri-istri yang bekerja bahkan ada yang menjadi wanita karir, dan penghasilannya lebih besar dari pada penghasilan suami sehingga menimbulkan permasalahan apakah suami tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap suami yang tidak memberikan nafkah kepda istri yang berkarir?, dan pandangan Hukum Positif terhadap suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarir?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian library research, sedangkan data yang diambil dalam skripsi ini sebagai data primernya adalah KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sedangkan data skundernya adalah kitab, buku dan artikel yang berkaitan dengan judul skripsi ini, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan komparatif. Adapun hasil penelitian ini menurut Hukum Islam bahwa suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri berkarir mayoritas ulama sepakat maka suami dianggap berhutang nafkah yang harus dibayarkan baik diputuskan hakim ataupun tidak. Sedangkan menurut hukum positif suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarir hal ini sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa “jika suami atau istri melalaikan kewajibannya dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan”, maka istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menutut hak dari kelalaian suami karena merasa dirugikan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Istri Karir, Hukum Islam dan Hukum Positif.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: M. Rijan Rijan
Date Deposited: 06 Oct 2023 02:34
Last Modified: 06 Oct 2023 02:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33212

Actions (login required)

View Item
View Item