Tinjauan Maqasid Al-Syariah Terhadap Pemberian Dana Pensiun Bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara

Haddat Alfaniza, 170105022 (2023) Tinjauan Maqasid Al-Syariah Terhadap Pemberian Dana Pensiun Bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Diploma thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Dana pensiun Lembaga Tinggi Negara] Text (Dana pensiun Lembaga Tinggi Negara)
skripsi tentang tinjauan Maqasid Syariah terhadap pemberian dana pensiun bagi pejabat tinggi negara.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB)

Abstract

Peraturan tentang pemberian dana pensiun yang diberikan kepada pejabat tinggi negara sudah tidak layak diberlakukan dan harus direvisi, karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 substansi dan pemahamannya sudah banyak ketinggalan zaman dan tidak dapat diberlakukan lagi. Dalam maqāṣid al-syarī’ah juga melarang memberikan hak kepada kelompok atau perorangan secara berlebihan, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan, dan kemanfaatannya. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara di Indonesia, dan tinjauan maqāṣid al-syarī’ah terhadap pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (library research). Adapun hasil penelitian yang didapat adalah besaran uang pensiun pejabat tinggi negara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, di mana besaran uang pensiun Pejabat Tinggi Negara yakni 75 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota MPR, dan DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per-bulannya setelah tidak menjabat. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dana pensiun bagi pejabat tinggi negara disinyalir bertentangan dengan konsep maqāṣid al-syarī’ah, karena pemberian dana pensiun tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat, seperti bertambahnya beban APBN, pembengkakan utang negara, pemborosan dana, serta kesenjangan sosial.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Depositing User: Haddat Alfaniza Alfaniza
Date Deposited: 06 Oct 2023 02:22
Last Modified: 06 Oct 2023 02:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33226

Actions (login required)

View Item
View Item