Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Phedofilia Dalam Perspektif UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Makhfiratin Sajaratuddur, 180106076 (2022) Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Phedofilia Dalam Perspektif UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Penerapan Sanksi, Pelaku Tindak Pidana Phedofilia] Text (Penerapan Sanksi, Pelaku Tindak Pidana Phedofilia)
Makhfiratin Sajaratuddur, 180106076, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Akhir-akhir ini, masyarakat diresahkan oleh kasus-kasus yang mengancam kesejahteraan anak, yakni kasus phedofilia. Phedofilia merupakan penyakit ataupun kelainan seksual (seks menyimpang) yang menjadikan anak sebagai korbannya. Meskipun perlindungan anak sudah diatur dalam UU No.35 Tahun 2014, kasus phedofilia ini masih saja bertebaran di kalangan masyarakat luas. Berdasarkan Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sepanjang 2019-2021, terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak,". Angka laporan kasus kekerasan terhadap anak tercatat meningkat dari 11.057 pada 2019, 11.278 kasus pada 2020, dan menjadi 14.517 kasus pada 2021. Jumlah korban kekerasan terhadap anak juga meningkat dari 12.285 pada 2019, 12.425 pada 2020, dan menjadi 10.368 pada 2021. Permasalahan pada skripsi ini yaitu terkait penerapan sanksi terhadap pelaku phedofilia, dan bagaimana sanksi yang dapat diberikan agar memberikan efek jera serta bagaimana solusi untuk kasus phedofilia ini. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini, kasus phedofilia ini masih berterbaran di kalangan masyarakat luas. Terkait sanksi yang diberikan untuk pelaku, sudah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana phedofilia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa perbuatan memaksa kehendak orang dewasa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tanpa atau dengan kekerasan dijerat dengan hukuman antara 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) tahun penjara. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Makhfiratin Sajaratuddur Atin
Date Deposited: 09 Oct 2023 03:00
Last Modified: 09 Oct 2023 03:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33393

Actions (login required)

View Item
View Item