Kewenangan Presiden Memberhentikan Kepala Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah

Joes Wandi, 170105119 (2023) Kewenangan Presiden Memberhentikan Kepala Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kewenangan Presiden Memberhentikan Kepala Daerah   Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang    pemerintahan daerah ditinjau dari perspektif fiqh siyasah] Text (Kewenangan Presiden Memberhentikan Kepala Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditinjau dari perspektif fiqh siyasah)
Joes Wandi, 170105119, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur, bahwa presiden berwenang memberhentikan kepala daerah bila kepala daerah tersebut tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Dalam pemberhentian kepala daerah tersebut memakai jalur non-peradilan sehingga dikhawatirkan presiden menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan politiknya. Dalam fiqh siyasah terdapat 2 faktor kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang pertama bila cacat dalam keadilan dan kedua cacat anggota badan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kewenangan presiden dalam memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional serta perspektif fiqh siyasah tentang kewenangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode library research yaitu mengumpulkan data-data perpustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan presiden dalam memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikarenakan Indonesia memiliki sistem pemerintahan presidensial dimana presiden memiliki dua kekuasaan, yakni sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Bila kepala daerah tidak menjalankan program tersebut dapat merugikan daerah dan juga tidak patuh pada kebijakan pemerintah pusat. Dalam perspektif fiqh siyasah kepala daerah sebagai seorang pemimpin harus mengutamakan kepentingan terhadap rakyat dan daerahnya karena pemimpin bekerja tidak untuk dirinya, melainkan sebagai wakil dari rakyat. Maka terkait program strategis nasional seorang kepala daerah boleh saja tidak menjalankannya apabila program strategis nasional tersebut justru membawa kemudharatan bagi rakyat dan daerahnya tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Presiden, fiqh siyasah, Program Strategis Nasional
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Joes Wandi Joes
Date Deposited: 11 Oct 2023 02:26
Last Modified: 11 Oct 2023 02:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33460

Actions (login required)

View Item
View Item