Perubahan Relasi Sosial Pada Pelaku Kerje Naik Terhadap Keluarga Di Desa Kuning Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues

Khairudin, 160305008 (2022) Perubahan Relasi Sosial Pada Pelaku Kerje Naik Terhadap Keluarga Di Desa Kuning Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Perubahan Relasi Sosial Masyarakat, Kerje Naik.] Text (Perubahan Relasi Sosial Masyarakat, Kerje Naik.)
Khairudin, 160305008, FUF, SA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Masyarakat Gayo Lues memiliki adat pernikahan yang sangat kuat. Adat pernikahan ini berjalan mulai dari acara meminang hingga acara pesta pernikahan. Pernikahan adat suku suku Gayo berlaku sesuai menurut syariat Islam. Pada umumnya Gayo Lues salah satu suku yang ada di Indonesia memiliki budaya tersendiri dan yang membedakan dengan suku-suku yang lainnya. Suku Gayo memiliki adat perkawinan mulai dari awal hingga akhir yang mempunyai tahapan-tahapan atau simbol yang memang sudah ada dari sejak dulu hingga sekarang. Penelitian ini memfokuskan pada adat pernikahan yang ada di Gayo Lues khususnya tentang pernikahan Kerje naik (Nikah tanpa restu). Tingginya kasus kerje naik (nikah tanpa restu) di kecamatan Rikit Gaib yang khususnya di Desa Kuning ini sangat memperihatinkan. Bahkan ada anak yang menikah pada usia 13 sampai 16 tahun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana pendekatan penelitian yang dilakukan berdasarkan paradigma, strategi, dan implementasi model secara kualitatif. Metode kualitatif ini berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa sebagian masyarakat mendukung praktik kerje naik dan ada sebagian masyarakat sama sekali tidak mendukung jika perkawinan itu terjadi, karena banyak mudharat yang ditimbulkan ketika ia sudah berumah tangga. faktor penyebabnya adalah faktor keluarga, faktor media sosial, faktor pergaulan bebas, faktor ekonomi, tingkat pendidikan dan perkawinan naik (kawin lari). Adapun pandangan masyarakat terhadap praktik kerje naik ini ada yang setuju dan banyak yang kurang setuju, mereka setuju karena mereka berpendapat bahwa dengan adanya kerje naik tersebut maka bisa menghemat biaya dan waktu dalam melaksakan pernikahan, ada juga tidak membolehkan menikah dengan kerje naik karena syarat ketika sudah menikah adalah yang layak kawin, dalam artian mampu beristri, mencari nafkah dan memimpin keluarga. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik perkawinan kerje naik sebaiknya tidak dilakukan, karena akan menimbulkan dampak negatif ketika sudah melakukan perkawinan atau berumah tangga, walaupun ada sebagian masyarakat yang mendukung perkawinan kerje naik namun hal tersebut karena adanya faktor tertentu

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X7 Filsafat dan Perkembangan > 2X7.1 Filsafat
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Sosiologi Agama
Depositing User: Khairudin Udin
Date Deposited: 20 Oct 2023 07:54
Last Modified: 20 Oct 2023 07:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33596

Actions (login required)

View Item
View Item