Praktik Pemberian Nafkah Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian Dalam Tinjauan Fikih(Studi Kasus Di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)

Rahmatullah, 190101082 (2023) Praktik Pemberian Nafkah Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian Dalam Tinjauan Fikih(Studi Kasus Di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Praktik Pemberian Nafkah Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian Dalam Tinjauan Fikih (Studi Kasus Di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)] Text (Praktik Pemberian Nafkah Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian Dalam Tinjauan Fikih (Studi Kasus Di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh))
Rahmatullah, 190101082, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Dalam Islam, apabila terjadi perceraian dan meninggalkan anak di bawah umur maka kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab ayah. Nafkah di sini mencakup seluruh kebutuhan anak sesuai kelaziman dan kemampuan ayah. Namun faktanya hari ini, yang terjadi di masyarakat tidak sesuai dengan hukum yang ditetapkan, baik hukum positif maupun hukum Islam. Di sini peneliti melakukan penelitian di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Penelitian ini merumuskan dua rumusan masalah yaitu, Bagaimana praktik pemberian nafkah anak di bawah umur pasca perceraian di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Bagaimana analisis dalam tinjauan fikih terhadap praktik pemberian nafkah anak di bawah umur pasca perceraian di Kecamatan Kuta Alam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan praktik di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh pemberian nafkah terhadap anak di bawah umur pasca terjadinya perceraian dilakukan oleh pihak ibu. Meskipun terdapat beberapa keluarga yang mana ayah ada bertanggung jawab, walaupun tidak sepenuhnya. Namun yang menjadi pemberi nafkah utama pada anak korban perceraian di lokasi penelitian adalah ibu ataupun keluarga pihak ibu. Berdasarkan hukum fiqih, praktik yang terjadi di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan hukum fiqih yang menyatakan bahwa nafkah merupakan kewajiban seorang ayah, baik selama dalam ikatan perkawinan, ataupun setelah putusnya ikatan perkawinan tersebut. Keempat imam mazhab sepakat bahwa pasca terjadinya perceraian nafkah anak mutlak merupakan kewajiban ayah. Kelalaian ayah tidak memenuhi kewajiban nafkahnya terhadap anak di bawah umur dikarenakan beberapa sebab, seperti masalah ekonomi, ayah tidak ada pekerjaan, ayah sudah menikah lagi, stigma negatif kepada ibu (mantan istri), maupun kurangnya kesadaran terhadap kewajibannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rahmatullah Rahmatullah
Date Deposited: 07 Nov 2023 07:31
Last Modified: 07 Nov 2023 07:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33788

Actions (login required)

View Item
View Item